Gerindra: Ini Sangat Melukai Rasa Keadilan

Dua oknum polisi penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu pun disorot oleh Anggota Komisi III DPR, Habiburokman.

Politikus dari Frakis Partai Gerindra itu mengatakan, tuntutan yang didapat dua oknum polisi sangatlah ringan. Tuntutan tersebut juga melukai rasa keadilan.

“Ini sangat melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup,” ujar Habiburokman kepada wartawan, Jumat (12/6).

Oleh sebab itu‎ usai reses mendatang, Komisi III DPR akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas soal anak buahnya yang memberikan tuntutan ringan tersebut.

“Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung,” tegasnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini mencatat tuntutan yang didapat Novel Baswedan tuntutannya lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air penyiraman keras seperti kasus di Pengadilan Negeri Denpasar yang dituntut 3,5 tahun. Kemudian kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu  yang dituntut 10 tahun. Selanjutnya kasus di Pengadilan Negeri Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun.

“Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas,” katanya.

Habiburokman berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan dari penyiraman cairan kimia ke Novel Baswedan ini.

“Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Diposting 12-06-2020.

Dia dalam berita ini...

Habiburokhman

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1