Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kebijakan Fiskal Harus Wujudkan Kemaslahatan Rakyat

sumber berita , 15-06-2020

Perumusan kebijakan fiskal Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945 disusun dengan di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Pelaksanaan kebijakan fiskal TA 2021 nanti merupakan tahun kedua dari pelaksanaan RPJMN 2020-2024. Dimana, dipastikan tantangan yang berasal dari eksternal maupun internal tidak kalah beratnya dari pelaksanaan APBN tahun 2020 sekarang ini.

Namun demikian, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI memandang bahwa kebijakan fiskal dengan instrumen APBN pada tahun 2021 tetap harus didorong mewujudkan sebesar-besarnya kemaslahatan bagi rakyat yang masih terdampak pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, Pemerintah wajib berpegang pada kaidah-kaidah ‘kebijakan pemimpin atau pemerintah atas rakyatnya berdasarkan kemaslahatan atau kesejahteraan’.

Demikian dipaparkan Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah selaku Juru Bicara F-PKB DPR RI saat menyampaikan pandangan F-PKB DPR RI terhadap keterangan Pemerintah mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korkesra Muhaimin Iskandar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).

“Kami memandang perlu memberi catatan penting yang menjadi latar belakang sikap F-PKB berkaitan dengan asumsi makro untuk tahun 2021. Pertama, asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5-5,5 persen, F-PKB menilai ini sebagai keputusan yang lebih realistis diambil oleh Pemerintah melihat perkembangan ekonomi global dan domestik akibat Covid-19. Kedua, asumsi inflasi dalam rentang 2-4 persen, F-PKB memandang bahwa inflasi tahun 2021 nanti masih akan dibayangi proses pemulihan daya beli masyarakat,” ujar Siti.

Untuk itu, legislator dapil Jawa Tengah VIII itu menegaskan tekanan inflasi dari sisi permintaan dan supply harus bisa dijaga secara baik. Lalu ketiga, sambungnya, asumsi tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,67-9,56 persen, F-PKB berpendapat digantikannya asumsi suku bunga SBN tiga bulan yang telah digunakan dalam asumsi makro APBN 2021. Yakni, tuturnya, dengan asumsi suku bunga SBN 10 tahun mulai tahun 2021 ini perlu pembahasan yang mendalam oleh Pemerintah bersama DPR RI.

Lebih lanjut di poin keempat, Siti menjelaskan berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp 14.900-15.300, maka F-PKB memandang variabel nilai tukar pada tahun 2021 masih akan fluktuatif dengan kecenderungan bisa lebih menguat. Tren penguatan rupiah terhadap dolar AS akan didukung oleh rencana Pemerintah tahun depan yang masih akan mengandalkan pembiayaan dari penerbitan surat utang yang cukup besar. Sehingga, diharapkan dapat mendorong arus capital inflow.

“Yang kelima, asumsi harga minyak mentah Indonesia sebesar 40 dollar AS sampai 50 dollar AS per barel, F-PKB menyadari bahwa fluktuasi harga minyak mentah beresiko memberi tekanan pada pos penerimaan migas maupun biaya subsidi pada APBN. Untuk itu, dengan harga minyak mentah Indonesia didapat lebih rendah mengikuti tren penurunan di tingkat global. Maka, sekali lagi F-PKB mendesak Pemerintah untuk bisa merealisasikan kebijakan menurunkan harga minyak atau BBM di tahun depan,” papar Siti.

Diposting 16-06-2020.

Mereka dalam berita ini...

Abd. Muhaimin Iskandar

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 8

Siti Mukaromah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 8