Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Nasib Subur Sembiring Dipecat Demokrat Usai Bikin Gonjang-ganjing

Partai Demokrat (PD) memecat kader seniornya, Subur Sembiring karena dinilai kerap membuat kontroversi yang dianggap merugikan partai. Subur juga disebut berulah dengan menyerang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu masih menjabat sebagai ketua umum Demokrat, sekjen partai ketika itu, Hinca Pandjaitan dan terakhir mempersoalkan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 - 2025 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain dipecat, kini Subur dipolisikan. Dia dilaporkan oleh Wasekjen Partai Demokrat Irwan karena dianggap mengancam sejumlah pengurus partai.

"Manuver politik yang dilakukan saudara Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Tidak hanya satu atau dua kali saja saudara Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Yang bersangkutan kerap "bermain-main" di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat," jelas Sekjen PD Teuku Riefky Harysa dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Riefky mengungkap Demokrat selama ini masih mentolerir sikap Subur. Bahkan Demokrat masih memberikan kesempatan kepada Subur untuk maju sebagai caleg DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.

"Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum Bapak SBY kehilangan istri tercintanya, pada bulan Juni 2019, saudara Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai. Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat," katanya.

"Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020," lanjut Riefky.

Terkait Subur dengan sejumlah kader Demokrat yang mempersoalkan kepengurusan Demokrat di bawah pimpinan AHY, Riefky menyampaikan saat kongres dilakukan tak ada protes dari Subur.

"Pada saat pelaksanaan Kongres pun, saudara Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya Kongres yang secara aklamasi memutuskan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025," ujar Riefky.

Riefky menduga Subur kembali bermanuver karena tak masuk dalam daftar kepengurusan DPP partai. Menurutnya hal tersebut yang menjadi alasan Subur melancarkan serangan ke partainya sendiri.

"Saudara Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Saudara Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 - 2025 di bawah kepemimpinan Ketum AHY," sebut Riefky.

Riefky menyampaikan kepengurusan PD di bawah kepemimpinan AHY sah secara hukum karena telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Menkum HAM pada 18 Mei 2020. DPP Demokrat, sambung Riefky, menerima puluhan aduan dan usulan dari pengurus dan pimpinan DPD/DPC seluruh Indonesia agar Subur disanksi keras yakni pemecatan dari keanggotaan Demokrat.

"Para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima jika saudara Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah. Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk saudara Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta," terang dia.

Masih kata Riefky, para pimpinan partai merasa perbuatan Subur kelewat batas dan tak bisa ditolerir lagi. Riefky menuturkan dewan Kehormatan partai yang kini diketuai oleh Hinca kemudian menerbitkan rekomendasi pemecatan terhadap Subur.

"Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring," jelas Riefky.

Riefky menegaskan mulai kemarin lusa, Demokrat tak bertanggung jawab atas perbuatan Subur, karena kadernya itu telah resmi dikeluarkan dari partai.

"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," tambah Riefky.

Mewakili partai, Riefky mengimbau Subur menghentikan tindakannya yang mengatasnamakan Demokrat. Subur ditegaskan sudah tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat.

Subur dilaporkan ke polisi karena diduga mengancam sejumlah pengurus PD. Dia dilaporkan di Polres Tangsel pada Minggu, 14 Juni 2020.

"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan Dr HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," kata Wasekjen PD, Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin siang.

Subur dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel. Selain mempersoalkan kepengurusan Demokrat saat ini, Subur juga diduga mengancam anggota DPR RI Fraksi PD dan pengurus DPD.

Tak hanya itu, Subur disebut mengancam DPC PD yang tersebar melalui video pendek. Irwan meminta Subur berhenti mengganggu PD.

"Untuk saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan menggangu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," ujar Irwan.

Dihubungi detikcom, Irwan menjelaskan bentuk ancaman Subur ke pengurus PD. Irwan menyebut Subur juga menyatakan akan mengambil alih pimpinan PD.

"Pada intinya di beberapa video dia menyatakan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dan mengancam pengurus di pusat dan di daerah yang tidak ikut arahan dia. Subur juga mengancam anggota FPD dengan pergantian antar waktu bagi yang tidak sejalan dengan dia," imbuhnya.

Tahu dirinya dilaporkan ke polisi, Subur memilih menyikapinya dengan santai. Subur bahkan menantang bukti-bukti yang dilampirkan Irwan dalam laporannya.

"Iya nggak papa, namanya hak mereka melaporkan, silakan saja. Kan hak mereka juga melaporkan, nanti kita lihat bukti-buktinya. Santai sajalah, namanya orang (DPP) lagi panik ya semua dibuatlah, namanya orang panik," kata Subur kepada wartawan, Senin siang.

Subur pun membantah bahwa dirinya mengancam dan menjelaskan soal SK Ketum AHY. Subur beralasan dirinya mengeluarkan pernyataan keras terhadap Demokrat, karena tak kunjung dipublikasikannya SK Menkum HAM soal keabsahan susunan pengurus Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

"Itu bukan ancaman, artinya kan ini saya mengeluarkan statement itu karena 3 minggu SK Menkum HAM tidak dipublikasi, ditahan, ya kan 18 Mei. Kira-kira menyembunyikan itu salah nggak?" terang Subur.

"Bahasa saya 3 minggu sejak 18 Mei SK dari Menkum HAM itu tidak dipublikasi DPP. Kenapa? Ada apa? Takut digugat? Akhirnya saya dapat juga SK itu langsung dari Menteri (Hukum dan HAM)," imbuhnya.

Subur mengaku saat itu dirinya melihat belum adanya SK Ketum AHY, Subur pun menyatakan ada kekosongan di pucuk pimpinan DPP PD. Namun Subur menegaskan bahwa tak ada ancaman dari untuk pengurus DPP.

"Ketika disembunyikan itu, saya mengeluarkan statement, karena kalau belum ada SK ya saya bisa mengatakan kekosongan kepemimpinan dong, saya ambil alih, bukan mengancam," ucapnya.

Soal pemecatan, Subur merasa divonis tak adil dengan keputusan DPP PD. Dia menyebut DPP melakukan pemecatan secara sepihak tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.

"Proses pemecatan itu, kan rapat mereka, kemarin hari Sabtu, saya mau nanya, adilkah dan sesuai mekanisme kah di partai kalau seorang dipecat tanpa dipanggil dulu mendengarkan dulu klarifikasi? Mana bisa (dipecat), kan dipanggil dulu dong harusnya," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Subur Sembiring dan sejumlah politikus senior PD yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD) menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkum HAM Yassona Laoly. Mereka menanyakan perihal SK Ketua Umum PD AHY.

Setelah mengetahui Menkum HAM telah menerbitkan SK kepengurusan Ketum AHY, Subur mengancam akan menggugat dengan tujuan SK kepengurusan AHY dibatalkan. Subur juga menyatakan mendapat dukungan dari Yasonna.

"Semoga di gugatan nanti terjadi putusan sela membatalkan SK Kepengurusan DPP PD yang Ketumnya AHY," kata Subur, Rabu (10/6).

 

Diposting 16-06-2020.

Mereka dalam berita ini...

Irwan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Timur

Teuku Riefky Harsya

Anggota DPR-RI 2019-2024
Aceh 1

Hinca IP Pandjaitan XIII

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 3