Dampak pandemi korona terhadap perekonomian sejauh ini lebih diperhatikan pada sektor industri dan manufaktur. Namun, siapa yang mengira bahwa dampak ini juga menyerang eksistensi institusi pendidikan swasta di dalam negeri. Padahal, peserta didik yang menuntut ilmu di sekolah maupun perguruan tinggi swasta tergolong tidak sedikit.
Dampak susulannya, institusi mereka mengalami pengurangan penghasilan karena banyak peserta didik yang kesulitan membayar SPP. Belum lagi terjadi pengurangan pendaftaran di tahun ajaran baru sehingga biaya operasional di Institusi pendidikan swasta juga terancam.
Realita pandemi membuat eksistensi pendidikan swasta kini berada di ujung tanduk jika pemerintah tidak segera memberi dukungan terhadap mereka
Merespons hal tersebut Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran bagi institusi Pendidikan swasta. Amanat konstitusi yang mewajibkan bagi negara menjamin pendidikan setiap anak bangsa menuntut pemerintah harus tanggal terhadap keadaan pendidikan seperti sekarang.
“Amanat konstitusi kita jelas mewajibkan negara membiayai Pendidikan dasar setiap anak di negeri ini, artinya termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” kata Fikri usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta secara virtual di Komisi X DPR RI, Kamis, 18 Juni 2020.
Rapat tersebut mengungkap aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat tersebut. Misalnya terkait Permendikbud nomor 31 tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja.
Dalam regulasi yang ditandatangani Nadiem Makarim tersebut, sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif & BOS kinerja. Pasal 3 dan 4 Permendikbud 31 tahun 2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi dan kinerja adalah satuan pendidikan dasar dan menengah di bawah pemerintah daerah.
“Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU Sisdiknas, dimana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi pendidikan berbasis masyarakat,” jelas Fikri.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji materi pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, telah dikabulkan. Berdasarkan amar Putusan MK RI No 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengimbuhkan, sudah banyak keluhan pihak sekolah dan kampus swasta yang ikut merasakan dampak pandemi covid-19. Keluhan mereka antara lain berkurangnya peserta didik yang mendaftar. Untuk kampus swasta, banyak mahasiswanya yang tak sanggup membayar biaya kuliah akibat ikut terdampak pandemi.
Kondisi tersebut membuat pendidikan swasta menjadi terkatung-katung. Mereka sudah jatuh tertimpa tangga, kehilangan kemampuan membiayai operasional harian ditambah sekarang terancam tidak mendapat peserta didik baru. Padahal semua itu adalah unsur agar eksistensi pendidikan mereka tetap berjalan.
“Saya khawatir gelombang pandemi akan diikuti dengan gelombang krisis pendidikan karena penutupan banyak sekolah & kampus swasta,” keluh Fikri.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini menuturkan keadaan tersebut sudah banyak terjadi di daerah-daerah. Baik Institusi pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama, tak sedikit yang nasibnya berada di ujung tanduk.
“Karenanya, DPR meminta pemerintah agar menambah dan memperluas alokasi bantuan bagi swasta dalam berbagai skema, baik berupa BOS, BOP PAUD, BOP pendidikan kesetaraan & inklusi, serta PP-PTS," pungkas Fikri.