FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) ingin pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera dituntaskan.
Apalagi, RKUHP merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya. PAN menilai sudah banyak kajian dan pendalaman yang dilakukan.
"Namun demikian, jika kajian dan pendalaman itu masih perlu untuk dibedah lebih lanjut, tentu sangat mungkin dilakukan. Fraksi-fraksi di DPR perlu merumuskan kesepakatan terkait hal ini," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh P Daulay, saat dihubungi, Minggu (21/6). Ketika pendalaman kembali dilakukan, dia berharap sejumlah pasal kontroversial yang pernah diperdebatkan bisa diselesaikan. Serta, mencapai titik temu.
“RKUHP ini sangat penting. Apalagi KUHP saat ini masih warisan Belanda. Sudah saatnya direaktualisasi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan begitu, bisa menjawab berbagai tantangan yang ada," tutur Saleh.
Saleh mengatakan RKUHP adalah UU yang memiliki posisi penting. Bukan karena memiliki banyak pasal, namun regulasi itu akan mengatur hubungan antar masyarakat dari berbagai dimensi kehidupan sosial. Bisa dikatakan setiap warga negara memiliki kepentingan yang cukup besar terhadap RKUHP.
“Jika kemudian ada yang ingin membedah lagi, tentu sangat dibolehkan. Tetapi jangan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Kalau perlu, ditetapkan target penyelesaian," pungkasnya.