Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Yasonna Sebut CMB Terhadap Nazaruddin Merupakan Bentuk Penghargaan

sumber berita , 22-06-2020

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal polemik bebasnya Muhammad Nazaruddin. Yasonna menjelaskan, pembebasan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang tersebut dilakukan karena memang sudah memenuhi syarat.

Nazaruddin juga disebut pernah membantu KPK untuk mengungkap kasus korupsi besar-besaran tersebut. “Saudara Nazaruddin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK. Sehingga yang bersangkutan, sesuai dengan PP 99, berhak mendapat remisi,” kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6).

Selain itu, Yasonna menyebut bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat itu telah membayar denda pidana sebesar Rp 1,3 miliar. Sehingga, ia layak untuk mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

“Konsekuensi yuridisnya berhak atas hak-hak warga binaan. Ini kan konsekuensi yuridisnya,” ujar Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna menyebut, Ditjen PAS Kemenkumham memberikan CMB kepada Nazaruddin pada 10 Juni 2020. “Dirjen PAS atas nama Menkumham mengeluarkan cuti menjelang bebas tanggal 10 Juni 2020 yang dilaksanakna pada tanggal 14 Juni atas nama M. Nazaruddin,” beber Yasonna.

Yasonna pun menuturkan pemberian CMB kepada Nazaruddin merupaka bentuk penghargaan karena telah mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu perkara korupsi. Terlebih, dia menyebut pemberian CMB merupakan adaptasi sebelum bebas dari Lapas Sukamiskin.

“Kalau misalnya kami tidak memberikan ini (CMB), tidak ada reward dari KPK untuk orang yang menjadi justice collaborator. (Jika) Tidak akan ada reward, orang nanti akan cenderung tidak mau melakukan kerja sama dengan penegak hukum. Jadi ini namanya cuti menjelang bebas, jadi keluar untuk adaptasi hidup di luar,” tukas Yasonna.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyesalkan langkah Ditjenpas Kemenkumham yang memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin. Ali menyebut, KPK sudah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham serta Nazarudin pada Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019.

“Surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai justice collaborator (JC),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (17/6).

KPK berharap, Ditjenpas dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini karena perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar. Denda tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak Nazaruddin.

Diposting 23-06-2020.

Dia dalam berita ini...

Yasonna Hamonangan Laoly

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 1