DPRD Sumut Wanti-wanti Daerah Diizinkan New Normal agar Tak Jadi Zona Merah

Detik News, 02-06-2020

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberi kewenangan kepada ratusan pemerintah daerah (pemda), termasuk 15 daerah di Sumatera Utara, untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau new normal. DPRD Sumut mewanti-wanti agar penerapan new normal di 15 daerah yang ada di Sumut tidak malah meningkatkan jumlah kasus Corona.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan Pemprov Sumut harus mengkoordinasikan penerapan new normal di 15 kabupaten/kota tersebut. Menurutnya, Pemprov harus memanggil pemkab-pemko terkait untuk membahas aturan-aturan penerapan new normal.

"Kita minta sebenarnya Gugus Provinsi itu mengundang yang sudah melalui pusat untuk new normal Corona ini supaya satu pintu, satu koordinasi dia. Karena banyak juga hal yang harus kita siapkan. Contoh rumah ibadah, apakah sudah disiapkan tempat cuci tangannya, masker segala macam, kan harus disiapkan. Kita new normal ini oke, kita sambut dengan baik. Tapi kita juga harus menjaga jangan menimbulkan nanti mengakibatkan ke (zona) merah," ucap Baskami, Selasa (2/6/2020).

Dia juga mengingatkan agar pemkab-pemko terkait membuat aturan soal aktivitas belajar-mengajar di sekolah. Dia menilai aturan tersebut penting jelang penerapan new normal.

"Kami DPRD mendukung sekali supaya kita bisa kembali normal. Ini penting, untuk anak sekolah bagaimana aturan mainnya, rumah-rumah ibadah, kalau pasar kan sekarang kita tengok sudah berangsur-angsur sudah seperti semula. Anak sekolah ini bagaimana, rumah ibadah, ini kita harus hati-hati. Sekolah semua harus siapkan alat cuci tangannya, ini harus kita jaga," ujarnya.

Selain sekolah dan rumah ibadah, penerapan new normal di sektor pariwisata juga harus menjadi perhatian. Menurutnya, penerapan new normal harus bermanfaat bagi pendapatan daerah.

"Kalau wisata ini kan meningkatkan PAD kita, kita harapkan sekali ini kembali normal. Tapi kita juga harus menjaga, mengantisipasi supaya ada keseragaman antara provinsi dengan kabupaten/kota yang dibuka wisatanya. Kita mendukung, cuma kalau bisa koordinasilah, jangan sendiri-sendiri, supaya terkoordinasi semuanya," tutur Baskami.

"Kita mengantisipasi misal timbul hal-hal yang kurang baik, kita langsung bisa tanggap koordinasi antara provinsi dengan daerah," sambungnya.

Sebelumnya, ada 102 pemda yang diberi kewenangan menerapkan new normal, yang 15 di antaranya berada di Sumut. Berikut daftar daerah di Sumut yang diizinkan menerapkan new normal:

1. Nias Barat

2. Pakpak Barat

3. Samosir

4. Tapanuli Tengah

5. Nias

6. Padang Lawas Utara

7. Labuhan Batu Selatan

8. Kota Sibolga

9. Tapanuli Selatan

10. Humbang Hasundutan

11. Nias Utara

12. Mandailing Natal

13. Padang Lawas

14. Kota Gunungsitoli

15. Nias Selatan

Diposting 23-06-2020.

Dia dalam berita ini...

Baskami Ginting

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2019-2024