Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi III DPR Minta Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Covid-19

sumber berita , 28-06-2020

Komisi III DPR RI memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Menurutnya, ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal.

“Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari Covid-19,” kata Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi dalam keterangannya, Minggu (28/6).

Aboebakar menyebut, fakta di lapangan masih banyak zona merah. Bahkan saya ada yang sampai hitam. Namun protokol kesehatan harus dipatuhi, termasuk jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang.

Menurutnya, keberhasilan melawan persebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan. Oleh karenanya, di cabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa.

“Saya minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan-kebijakan derah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum,” jelas Aboebakar.

“Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraab tertib masyarakat,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.

Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan. ’’Ya, tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ urainya.

Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia.

Diposting 29-06-2020.

Dia dalam berita ini...

Habib Aboe Bakar Alhabsyi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Selatan 1