Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menuding kinerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) sangat lemah, khususnya bidang pengawasan barang impor.
Akibatnya, banyak produk luar negeri (impor) seperti makanan dan minuman secara illegal tanpa berlabel halal bebas beredar di pasar swalayan. Bahkan, pruduk tersebut dikuatirkan sudah kadaluarsa dan dikemas kembali lalu diperjualbelikan.
Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dianto MS, berpendapat konsumen dipastikan tidak nyaman mengkonsumsi, karena kualitas tidak terjamin. Begitu juga dengan produksi lokal menjadi tersisih dan terancam gulung tikar.
“Kita harapkan Disperindag Kota Medan untuk melakukan pengawasan lebih maksimal. Ini demi kenyamanan konsumen dan peningkatan industri daerah sekaligus pengawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini dewan siap membantu upaya yang harus dilakukan Disperindag,” ujarnya.
Selain itu, Dianto juga mempersoalkan mudahnya Disperindag memberikan rekomendasi terkait izin import ikan di Belawan. Sehingga banyak para nelayan merasa dirugikan, karena ikan hasil tangkapan mereka sulit dipasarkan. Dilain hal, Dianto mengharapkan agar izin gudang dan penempatan barang supaya dilakukan dengan benar, karena sangat berpengaruhi PAD.
Sama halnya dengan Irwanto Tampubolon, menyoroti pengawasan Disperindag terhadap makanan dan minuman ringan home industry yang tidak menggunakan masa berlaku. Sehingga konsumen tidak nyaman mengkonsumsi dan sering keracunan karena kualitas makanan tidak terjamin.
Dalam hal ini, Irwanto mengharapkan, Disperindag untuk maksimal mengawasi peredaran pruduk makanan dan minuman khusunya yang bagi jajanan anak anak. “Kita sering melihat anak keracunan makanan dan minuman. Ini bukti lemahnya pengawasan terhadap suatu produksi barang,” ujar politisi PPRN ini.
Begitu juga dengan Herri Zulkarnaen Hutajulu, menyoroti masalah peredaran minuman keras (miras) barang import beralkohol tinggi. Disperindag diminta supaya benar-benar menjalankan peraturan walikota (Perwal) untuk mengawasi di tempat mana saja yang diperbolehkan menjual minuman dimaksud, sehingga perolehan PAD dapat diterima Pemko Medan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Kota Medan, Syahrizal Arif, mengaku belum melakukan pengawasan maksimal. Namun dikatakan, pihaknya yang baru menjabat Kadisperindag akan melakukan peningkatan pengawasan dan tetap membutuhkan masukan dan pengawasan dari legislatif.