Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Christina Aryani Soroti Beberapa Poin Krusial RUU PDP

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti beberapa poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), diantaranya terkait ketentuan RUU dalam membatasi kategori data pribadi yang dilindungi, sehingga dalam pembahasannya perlu mendapatkan masukan dari pakar.

“Komisi I mendapatkan banyak masukan dari masyarakat bahwa RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini. Kasus kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data serta jual beli data menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer,” kata Christina dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (1/7/2020).

Hal itu disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan pakar dan akademisi terkait RUU PDP. Hadir sebagai narasumber di antaranya Edmon Makarim, Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas. 

Ia menuturkan, terkait dimensi data pribadi, ketentuan dalam RUU membatasi kategori data pribadi yang dilindungi. “Kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan zaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur,” ungkap Christina.

Selain itu, menurut dia, terkait subjek RUU, sebagaimana diketahui RUU ini mengatur pemilik data, pengendali data dan prosesor data. Dia mengatakan cakupan ini perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks. Poin lain yang di garis bawahi Christina menyangkut Komisi Independen dalam RUU PDP.

Menurut dia, penting keberadaan komisi tersebut karena Pemerintah menjadi salah satu pihak yang juga diawasi. "Tentu ada perdebatan soal efisiensi terkait banyaknya komisi existing, sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini,” ujarnya.

Hal lain juga yang disorot mengenai ketentuan pidana sebagai  ultimum remedium. Christina mengungkapkan, ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia. Karena itu, kajian lebih lanjut dibutuhkan untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat  walau tidak bisa dipungkiri sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera.

"Kami berharap RUU ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan. RDPU ini menjadi bagian penggalian masukan konstruktif untuk penyempurnaan draft RUU PDP," tandas politisi dapil DKI Jakarta II ini. 

Diposting 03-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Christina Aryani

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2