Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KKP Harus Kedepankan Budidaya Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor benur (benih lobster). Atas kebijakan tersebut, Anggota DPR RI Charles Melkiansyah mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, agar tidak hanya mengijinkan ekspor semata, namun juga harus mengedepankan sektor budidayanya.

Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (6/7/2020). Ia berharap Menteri KP juga transparan dan terbuka, serta membangun narasi yang baik bahwa pemberian ijin ekspor terbuka bagi siapapun, dan tidak terbatas pada satu orang atau perusahaan tertentu saja. Artinya, seluruh anak bangsa yang memiliki kesiapan dan persyaratan untuk menjadi eksportir diperbolehkan melakukan ekspor.

“Kami juga mengingatkan Pak Menteri, bahwa jangan hanya mengijinkan ekspor semata, tapi juga harus mengedepankan budidaya. Artinya di sini kami mencoba menyatukan kebijakan dari Menteri KP sebelumnya (Susi Pudjiastuti) dan Menteri KP saat ini, jika dulu ekspor benih (benur) sama sekali tidak boleh dilakukan, namun Menteri KP saat ini mengijinkan ekspor namun tetap harus mengedepankan budidaya. Intinya, kami mendukung ekspor benih lobster, asal narasi yang dibangun adalah semata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Politisi Fraksi NasDem ini menilai, permasalahan ekspor benih lobster bukan boleh dan tidak boleh. Yang terpenting menurutnya adalah pada peningkatan potensi ekonomi dan kesejahteraan untuk masyarakat, terutama nelayan dan petani, terlebih yang saat ini terkena dampak pandemi Covid-19.

Pada kesempatan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo mengatakan, sejatinya di perairan Indonesia ada sekitar 26 miliar benih lobster. Oleh masyarakat, dibudidayakan di kolam dan sejenisnya 30 hingga 80 persen. Menurut Edhy hal ini merupakan peluang bagi masyarakat, terutama nelayan pembudidaya untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarganya tanpa intervensi dari negara, tapi kemudian semua itu dilarang. Tentu saja mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Jika kemudian dipermasalahkan ada orang yang kebetulan satu partai dengan saya ikut menjadi eksportir, tentu saya tidak bisa melarangnya untuk berusaha. Selama berbagai persyaratan seperti sarana untuk pembesaran dan budidaya terpenuhi, semua bisa mendaftar menjadi eskportir. Toh, eksportir itu juga membeli dari masayarakat pembudidaya,” terang Edhy.

Selain itu, lanjutnya, di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga ada tim yang berwenang memberikan ijin eskportir. “Saya minta seluruh dirjen di Kementerian ini ikut mengawasinya. Selain itu sarana atau tempat pembudidayaan, kami juga mewajibkan bagi eksportir untuk me-restocking dua persen dari benih yang mereka tangkap. Tidak hanya itu, kami juga menetapkan harga terendah benih lobster yang dibeli dari nelayan, yakni sebesar lima ribu per ekor. Tidak boleh ada yang membeli dengan harga di bawah lima ribu,” jelas Edhy.

Salah satu poin kesimpulan dari rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri KP adalah, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan semua prosedur perizinan ekspor benih lobster dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, agar ke depan tidak timbul permasalahan. Selain itu KKP wajib berkomitmen dalam melaksanakan pengawasan kegiatan budidaya lobster dan pelepasliaran hasil budidaya lobster ke habitatnya, serta pengawasan sumber daya kelautan perikanan agar tetap lestari. 

Diposting 07-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Charles Meikyansah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 4