Komisi II Minta MenPAN-RB Buat SE Pembatasan Panggilan Kepala Daerah

sumber berita , 07-07-2020

Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyampaikan, terlalu banyaknya panggilan ataupun undangan kepada kepala daerah oleh para menteri, berdampak pada semakin kecilnya kesempatan bagi para bupati untuk bekerja di daerahnya.

Jika semua panggilan itu dituruti tanpa dipilah sesuai dengan urgensi kepentingannya, bisa dikatakan pejabat daerah tersebut akan tetap berada di Jakarta, guna memenuhi panggilan para menteri ketimbang melaksanakan tugasnya di daerah.

Atas hal tersebut, dia pun mengusulkan agar KemenPAN-RB membuat surat edaran pembatasan pemanggilan terhadap pejabat daerah yang dipanggil oleh para menteri.

“Kalau boleh ada surat edaran dari KemenPAN-RB kepada semua menteri, dan disampaikan pada saat rapat terbatas (ratas). Supaya tidak sesuka-sukanya para menteri memanggil para Bupati, padahal urusannya terkadang hanya masalah koordinasi,” kata dia kepada wartawan, Selasa (7/7).

Menyangkut persoalan tenaga honorer K2, Hugua menyambut baik langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah melakukan pengangkatan tenaga honorer K2 sebanyak 51.293 orang.

Ia memaparkan, ada satu (kejadian) yang menarik, di mana ada seorang tenaga honorer K2 yang terpilih untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini usianya sudah 57 tahun dan akan masuk ke umur 58 tahun, artinya begitu ia diangkat menjadi PPPK ia akan langsung dipensiunkan.

“Kami senang sekali, seperti penjelasan BKN tadi bahwa tinggal Perpres yang berkaitan dengan gaji dan saya minta kepada MenPAN-RB agar ada roadmap penyelesaian tenaga honorer K2 yang jumlahnya 430 ribu orang. Saya kira kalau bisa di-roadmap kan selama 6 tahun penyelesaiannya, tentu ini menjadi salah satu langkah sebelum UU ASN nanti kita sempurnakan seperti apa polanya,” terangnya.

Paling tidak, kata dia, kalau 51 ribu tenaga honorer K2 pertahun diselesaikan menjadi PPPK, dan ini diserahkan kepada pemerintah daerah, penyelesaiannya akan lebih ringan.

“Jadi bukan beban pemerintah pusat, tetapi beban pemerintah daerah. Di samping (bidang) guru dan tenaga kesehatan, tenaga administrasi juga penting untuk dipikirkan dan diselesaikan melalui sistem PPPK,” pungkasnya.

Diposting 08-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Hugua

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tenggara