Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, mengusulkan agar transportasi umum berbasis aplikasi, yakni ojek dan taksi online, dijadikan sebagai perusahaan transportasi.
Kondisi tersebut dilakukan demi keadilan, sehingga agar ada kejelasan aturan main, terlebih masalah jaminan untuk para mitranya yang bekerja di lapanga.
Para pemotor dan pengemudi di jalan wajib mendapatkan jaminan sebagai pekerja dalam perusahaan transportasi pada umumnya.
"Bila ditarik sebenarnya ini kan bicara soal transportasi, karena ada supply dan demand atau pengendara dan penumpang.
Harusnya yang benar itu, aplikator memiliki dua izin, pertama izin mengenai daring, kedua izin untuk transportasinya," ucap Nurhayati saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Tidak hanya itu, Nurhayati juga mengatakan dengan adanya kejelasan sebagai perusahaan, baik Gojek atau Grab juga akan lebih berkomitmen. Terutama untuk para pengendara yang menggantungkan mata pencariaannya dari jasa transportasi tersebut.
Karena bila selama ini hanya dijadikan sebagai mitra, Nurhayati mengatakan para driver hanya memiliki kewajiban terhadap aplikator, namun tak memiliki hak-haknya.
Apalagi mengingat saat ini jumlah driver online cukup banyak, bahkan tidak sebanding antara kebutuhan atau demand-nya.
"Dengan menjadi perusahaan akan tercipta lingkungan kerja yang adil juga bagi driver daring ini.
Sekarang kalau dilihat sudah tidak ada lagi penghasilan driver seperti saat awal-awal karena jumlahnya cukup banyak," ucap Nurhayati.
Lebih lanjut, dikatakan sebenarnya transportasi online tak berbeda dengan sarana transportasi yang lain, seperti penerbangan, layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), Damri, dan lain sebagainya lantaran sama-sama bergerak dalam jasa transportasi.
Karena itu, harusnya bisa untuk ditransformasikan atau dijadikan sebagai sebuah perusahaan transportasi agar jelas aturan mainnya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pada dasarnya core bisnis mereka itu jasa transportasi, karena itu mereka juga seharusnya memiliki izin, ada pajaknya, izin rute, bahkan sampai pembatasan jumlah armada sesuai aturan undang-undang," ujar Nurhayati.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020.
Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
"Intinya ini juga untuk para driver, karena kami banyak mendapatkan masukan dari mereka soal aplikator itu bagaimana.
Jadi kami akan dorong ke sana (perusahaan transportasi)," kata dia.