Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anis Byarwati Soroti Skema ‘Burden Sharing’ antara Kemenkeu dan BI

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan terkait Perkembangan Skema Burden Sharing, atau berbagi beban dalam Pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jakarta, Senin (6/7), Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta klarifikasi dan konfirmasi mengenai beberapa hal kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

Hal pertama yang disampaikan Politisi PKS ini tentang kebijakan BI melalui quantitative easing dengan penambahan likuiditas perbankan yang mencapai Rp 614,8 triliun. Menurut Anis, di lapangan hal ini dinilai belum efektif karena likuiditas tersebut kembali lagi ke pemerintah atau dengan kata lain tidak tersalurkan ke sektor riil. 

“Selain itu, dengan penurunan BI7DRR (suku bunga acuan) sebesar 75 bps, juga tidak mampu bertranmisi secara optimal pada suku bunga kredit perbankan. Bagaimana pandangan Bank Indonesia terkait dengan hal ini,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, pada Rabu (8/7/2020).

Anis menggarisbawahi beban BI yang jauh lebih besar dari beban pemerintah dalam skema burden sharing. Selain dari operasi moneter melalui quantitative easing yang sesuai dengan skema burden sharing, dimana BI menanggung beban Covid-19 untuk public good sebesar Rp 397,60 triliun, BI juga akan menanggung beban bunga hutang sebesar Rp 35,9 triliun serta ditambah remunerasi sebesar Rp 1,1 triliun. 

“Sehingga sharing beban bunga BI sebesar Rp 37,0 triliun atau 54,8 persen dari total beban bunga sebesar 67,6 persen. Ini berarti beban bunga yang ditanggung BI jauh lebih besar dari yang ditanggung pemerintah. Bagaimana pendapat BI terkait analisis skema burden sharing yang memberikan beban kepada BI jauh lebih besar dibanding beban pemerintah atas bunga hutang?” tanyanya.

Selain itu, Anis mendorong agar BI memiliki skema alternatif burden sharing yang efekktif dan terukur. “Yang resikonya di luar dari skema-skema yang telah menjadi pembahasan dengan Menteri Keuangan” ungkap Legislator dapil DKI Jakarta ini.

Sebagai informasi, meningkatkan defisit yang sangat besar untuk penanganan Covid-19, membuat pemerintah melakukan burden sharing bersama BI. Dalam Perpres 72 Tahun 2020, pemerintah menargetkan defisit anggaran Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga ada tambahan defisit menjadi Rp 732 triliun dari semula dalam APBN 2020 yang sebesar Rp 307,2 triliun. 

Guna menutupi defisit tersebut, pemerintah memerlukan pembiayaan utang sebesar Rp 903,46 triliun. Bunga inilah yang akan ditanggung bersama antara pemerintah dan BI. Dari angka tersebut pembiayaan yang bersifat public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial, sektoral, kementerian lembaga, dan pemda sebesar Rp 397,6 triliun. Sementara yang bersifat non public goods seperti UMKM, korporasi non UMKM, dan lainnya senilai Rp 505,86 triliun.

Adapun skema burden sharing yang disepakati dibagi atas empat kelompok. Kelompok pertama, public goods, bunganya akan 100 persen ditanggung BI. Kedua, kelompok non-public goods untuk UMKM beban bunganya akan ditanggung pemerintah menggunakan BI reverse repo rate dikurangi diskon 1 persen.

“Skema ketiga ialah kelompok non-public goods korporasi non UMKM, beban bunganya akan ditanggung pemerintah menggunakan BI reverse repo rate. Selanjutnya, skema terakhir ialah non-public goods lainnya akan ditanggung beban bunganya 100 persen oleh pemerintah,” pungkas Anis.

Diposting 09-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Anis Byarwati

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1