Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Penyelesaian RUU PKS Perlu Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat

PENYELESAIAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan begitu, prosesnya akan menjadi lebih mudah.

"Saat hukum tidak mampu lagi menjangkau pemulihan korban kekerasan seksual dari traumanya. Bahkan, korban kekerasan seksual dibiarkan menyelesaikan masalahnya sendiri, saya kira perlu adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam diskusi virtual, Rabu (8/7). 

Rerie, sapaan akrabnya, mengatakan kondisi masyarakat rawan mengalami kekerasan seksual. Sehingga, penting untuk diterbitkan regulasi yang mengatur secara komprehensif upaya menekan kasus kekerasan seksual. Ketentuan dalam RUU PKS mencakup upaya pencegahan, penanganan, penindakan sampai pemulihan. 

"Upaya lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah bentuk nyata tanggung jawab negara untuk melindungi warganya," pungkas Rerie. 

Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (NasDem), Saur Hutabarat, berpendapat upaya untuk menuntaskan penyusunan RUU PKS tidak cukup hanya menjadi perdebatan antar anggota atau fraksi di parlemen. Ketua umum partai politik dikatakannya perlu turun langsung untuk mengurus isu krusial tersebut. 

“Saya mengusulkan rancangan PKS ini jangan semata di tangan fraksi DPR. Harus dikembalikan kepada institusi tertinggi, yaitu parpol. Fraksi itu perpanjangan tangan partai, kalau tangannya lemah, balik ke partai. Partai yang bertindak,” papar Saur. 

Lebih lanjut, dia menyarankan adanya pertemuan antara ketua umum partai politik untuk membahas masalah tersebut. Jika pembahasan hanya terhenti di DPR, Saur meyakini perdebatan RUU PKS akan sulit diselesaikan. 

“Ketua umum NasDem ketemu ketua umum Golkar, ketemu ketua-ketua umum lainnya, bahkan PKS,” kata Saur. 

Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan dari 3.365 kasus pada 2018-2019, sekitar 400-500 kasus terkait dengan kekerasan seksual. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 406.178 kasus pada 2018 dan kasus 431.471 kasus. Mayoritas kasus merupakan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Diposting 09-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Lestari Moerdijat

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 2