Yasonna Sebut Perlu Proses Panjang untuk Bawa Buron Pembobol Bank BNI

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan, memerlukan proses panjang agar tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dapat di ekstradisi ke Indonesia. Karena, Maria Pauline kini telah menjadi warga negara Belanda.

Pasalnya, Maria telah diringkus NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Dia diamankan saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla.

“Kenapa baru sekarang ini, karena memerlukan proses panjang. Karena dia warga negara asing. Tentu ada lobi, ada negara lain yang lobi, ada juga upaya intens dari salah satu negara untuk lobi supaya yang bersangkutan tidak di ekstradisi ke Indonesia,” kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7).

Politikus PDI Perjuangan ini pun mengaku, tak mudah untuk membawa Bos PT Gramarindo Mega Indonesia itu ke tanah air. Menurutnya, memerlukan lobi dan negosiasi yang cukup intens agar Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia.

“Tentu tarik menarik prosedur hukum harus kita lalui, negosiasi sampai pengacara. Setelah mengetahui kita tingkatkan intensitas lobi pertemuan dan kemarin puncaknya,” ujar Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna menegaskan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline merupakan komitmen Pemerintah Indonesia. Ekstradisi terhadap buronan Bank BNI selama 17 tahun itu pun atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Untuk menunjukan keseriusan kita, bahwa kita commited. Saya rapat dengan Mensesneg dan pak Menko Pulhukam dan saya mohon izin untuk jemput. Dipersialakan presiden silakan jemput,” pungkasnya.

Diposting 10-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Yasonna Hamonangan Laoly

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 1