Komisi XI Segera Panggil OJK,Minna Padi dan Nasabah

WAKIL  Ketua  Komisi XI DPR Fathan Subchi menegaskan pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), dan para nasabah MPAM untuk menyelesaikan kasus investasi reksadana MPAM. 

"DPR akan memanggil OJK, Minnapadi, dan nasabah untuk berunding dan mencari solusi serta penyelesaian atas kasus investasi reksadana ini," kata Fathan ketika dihubungi Jumat (10/6). 

Fathan menyebut, saat ini DPR masih melihat adanya perbedaaan tafsir dan persepsi antara OJK, nasabah dan Minnapadi soal kewajiban pengembalian dana nasabah serta tanggung jawab manajer investasi dalam kasus likuidasi ini sehingga menjadi kewajiban bagi OJK untuk menjelaskan semuanya.

"Sekaligus OJK harus terbuka dan transparan kenapa Minnapadi disuspend. Harus dijelaskan segamblang-gamblangnyanya biar publik dan nasabah tahu," tandasnya. 

Sebelumnya, pada Selasa (7/7) di ruang VIP Nusantara II Gedung DPR, Komisi XI yang diwakili Fathan dan beberapa anggota lainnya mendapat aduan mengenai nasib para nasabah yang terkatung-katung selama 8 bulan sejak OJK membubarkan dan melikuidasi 6 produk Minnapadi tanggal 25 November 2019. 

Para nasabah ini meminta agar OJK mengintruksikan Minnapadi untuk tidak terus menunda pembayaran deposito kepada nasabah. Disebutkan sebelumnya, MInnapadi akan mengembalikan dana (Batch 2) pada 18 Mei 2020, namun hal itu belum dilakukan sampai saat ini. 

Menurut Yenti,salah satu perwakilan nasabah,  hal itu mengacu pada POJK no 01/POJK.07/2013 yang menyebutkan bahwa pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan / kelalaian pengurus,pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan / pihak ke 3 yang bekerja untuk kepentingan pelaku jasa keuangan. 

Tak hanya itu, naasabah juga mempermasalahkan mengenai NAB pembayaran yang mana berdasarkan POJK no 23/POJK.04/2016 pasal 45C yang pelaksanaan pembayaran diatur dalam pasal 47b mengharuskan pembayaran dilakukan berdasarkan NAB pembubaran bukan NAB likuidasi.

Diposting 13-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Fathan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 2