Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perlu Desain Kukuh Pembubaran Lembaga

sumber berita , 16-07-2020

ANGGOTA Komisi II DPR, Mardani Ali, tidak mempermasalahkan pembubaran lembaga negara. Dengan syarat dilakukan dengan desain yang kuat dan jelas sehingga tidak ada kesalahan dan membuat sistem berantakan. 

“Kalau bubarkan tanpa desain yang kukuh namanya kita tutup lubang gali lubang,” ujar Mardani dalam keterangannya, kemarin. 

Mardani mengatakan rencana itu harus dilandasi dengan data dan fakta yang akurat di lapangan. “Semua mesti dihitung dengan data dan fakta plus siapkan mitigasinya, khususnya untuk ASN dan pekerjanya. Pastikan kajian dan analisisnya sesuai dengan grand design reformasi birokrasi,” tutur Mardani. 

Setidaknya ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan. Presiden Joko Widodo membubarkan lembaga itu agar pemerintah bergerak lebih cepat.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera mengumumkan ke-18 lembaga tersebut. “Ada sistem dan mekanisme pemantauannya dan masukan dari kementerian terkait. Tidak asal dibubarkan,” ungkap Tjahjo kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin. 

Tjahjo tidak menjabarkan secara detail lembaga mana saja yang dianggap kurang bagus kinerjanya selama di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, ia memastikan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dibubarkan. “OJK kan produk undang-undang,” katanya. 

Sementara itu, Deputi III Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna A Safitri mengaku belum mengetahui rencana pembubaran lembaga tersebut. “Kalau saya baru tahu dari media. Belum ada pertemuan (dengan pemerintah),” kata Myrna kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin. 

Myrna mengatakan, pihaknya pasrah mengikuti keputusan Presiden. Selama ini, ia mengklaim sudah bekerja sesuai tugas yang diberikan untuk pelestarian gambut di seluruh wilayah Indonesia. BRG, katanya, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 dengan masa kerja hingga 31 Desember 2020.

Diposting 16-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Mardani Ali Sera

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1