Buronan kelas kakap Djoko Tjandra diduga mendapatkan surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu jenderal polisi. Temuan tersebut dibeberkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jika adanya surat tersebut benar. Maka Djoko Tjandra terbukti sangat sakti. Karena dia diduga bisa mendapat informasi surat jalan dari kejaksaan Agung.
“Ada yang bilang surat dari kejaksaan, ada yang bilang dari kepolisian. Sakti sekali Djoko Tjandra mendapat surat dari mana-mana,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7).
Oleh sebab itu, Dasco berkelakar jangan-jangan nantinya tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut bisa mendapatkan surat jalan dari DPR.
“Jangan-jangan nanti ada surat jalan dari DPR juga,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menambahkan, surat jalan yang dimiliki oleh Djoko Tjandra harus dicek kebenarannya. Sebab dia tidak ingin Djoko Tjandra dengan mudahnya masuk Indonesia.
Dasco meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melakukan pengusutan terkait dugaan ada seorang jenderal polisi yang memberikan surat tersebut ke Djoko Tjandra.
“Jadi mesti kita cek validitasnya betul atau tidak. Kalau dibilang ada surat jalan dari kepolisian. Kita minta Kapolri mengecek benar atau tidak,” ungkapnya.
Diketahui, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, Bareskrim Polri diduga telah mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Melalui surat jalan tersebut, buronan yang sudah menghilang 11 tahun itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
IPW pun mempertanyakan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap. Terlebih biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi mengeluarkan surat jalan. IPW mempertanyakan apakah ada pihak yang menyuruh agar Bareskrim mengeluarkan surat tersebut.
“Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Untuk itu Komisi III DPR harus membentuk Pansus Djoko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu,” ucap Neta.