Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding menyatakan, adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang mengganti Permen Nomor 56 Tahun 2016 dapat menyejahterakan nelayan apabila pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut dengan baik.
Hal ini dikatakannya saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI di Media Center DPR RI Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
“Tiga-tiganya bisa untung. Negara untung dapat devisa, pengusaha untung, nelayan gimana caranya harus bisa untung. Inilah tugas pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur dan sederet pengaturan lainnya,” kata politisi Fraksi PKB itu.
Pada diskusi ini, Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 Fahri Hamzah yang hadir secara virtual juga memberikan pandangannya terkait persoalan lobster ini tak lepas dari pekerjaan rumah Indonesia dalam membangun kekuatan lautnya sebagai negara maritim. Kekuatan ekonomi laut dalam hal ini dengan budidaya lobster adalah salah satu upaya yang nyata.
“Bahwa ada kekhawatiran dengan berkembangnya ekspor ilegal lobster lantaran Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 ini. Dengan adanya eksportir legal maka yang ilegal bisa diatasi. Namun disayangkan, di masa lalu jangankan ekspor, budidaya saja dilarang,” imbuh Fahri.