Lagi, aset Pemkab Lampung Timur yang bernilai miliaran rupiah tidak jelas keberadaannya. Kali ini, aset yang tidak jelas keberadaannya itu adalah Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) senilai Rp1,6 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2008.
Ketidakjelasan keberadaan PLTD itu terungkap dalam dengar pendapat antara Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Lamtim dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kemarin.
Anggota Pansus Aset DPRD Lamtim Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DP2KAD), PLTD itu tercatat sebagai salah satu aset yang dikelola Distamben. Sedangkan sepengetahuan dewan, di wilayah Lamtim tidak ada PLTD. Karena itu, Gunawan meminta kejelasan dari Distamben tentang keberadaannya. ’’Karena tercatat dalam data DP2KAD, seharusnya PLTD itu ada,” ujar Gunawan dalam dengar pendapat yang dipimpin Ketua Pansus Aset Suminto didampingi anggotanya, Ismail Jafar, Gunawan, dan Sri Gumila.
Selanjutnya, Gunawan juga meminta kejelasan terkait aset daerah berupa jaringan pembawa lain-lain yang juga dikelola Distamben. Sebab, dari data DP2KAD terdapat sejumlah aset daerah berupa jaringan pembawa lain-lain yang dianggarkan pada 2004 – 2009 nilai rata-rata Rp1,5 miliar/tahun. ’’Kami perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan jaringan pembawa lain-lain. Begitu juga bentuk barangnya,” lanjut Gunawan.
Menanggapinya, Sekretaris Distamben Sugiarto didampingi Kabid Listrik Nurbuana menyebutkan, Distamben tidak pernah mengajukan anggaran untuk pembangunan PLTD itu. Begitu juga tentang aset berupa jaringan pembawa lain-lain. Karena itu, Sugiarto dan Nurbuana juga heran dari mana data aset berupa PLTD dan jaringan pembawa lain-lain tersebut bisa muncul.
Mendengar jawaban itu, pansus aset meminta Distamben berkoordinasi dengan DP2KAD. Sebab, data dari DP2KAD ternyata berbeda dengan data milik Distamben. ’’Logikanya, yang telah tercatat di DP2KAD berarti sudah direalisasikan dan barangnya ada,” kata Gunawan.
Karena itu, pansus berencana kembali meminta kejelasan dari DP2KAD terkait sejumlah aset daerah yang tidak jelas keberadaannya. Sebab, sebelumnya pansus juga menemukan adanya aset daerah berupa greder (alat berat) senilai Rp843 juta yang dikelola Dinas PU.
Dari data DP2KAD, disebutkan greder yang dianggarkan melalui APBD 2007 itu kini dalam kondisi baik. Namun, saat menghadiri dengar pendapat dengan pansus aset, Dinas PU menyebutkan pengadaan greder itu batal dilaksanakan. ’’Kami juga akan mengecek langsung ke sejumlah lokasi aset,” pungkas Suminto. (rl)