Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ketua Fraksi PKB: Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo Bukti Kapolri Tak Tebang Pilih

Langkah cepat Mabes Polri melakukan penyelidikan internal mengusut surat sakti (Katebelece) untuk terpidana korupsi BLBI Djoko Tjandra mendapat apresiasi Komisi III DPR. Langkah ini akan menjaga marwah Polri sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

"Kami menilai pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan pembentukan tim khusus oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat, termasuk menyelidiki adanya aliran dana kepada yang bersangkutan merupakan langkah tepat," ujar Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal, kepada wartawan, Jumat, (17/7/2020).

Dia menjelaskan apa yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo dengan menerbitkan surat jalan bagi DPO kakap seperti Djoko Tjandra bagaimanapun juga telah mencoreng institusi Polri. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir Polri terus melakukan berbagai upaya agar semakin profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Namun masih saja ada oknum yang melakukan tindakan dan langkah yang menciderai upaya tersebut.

"Sebagai organisasi yang besar Polri memang tidak bisa menghindari adanya kesalahan, kecerobohan, dan keteledoran dari anggotanya. Namun langkah cepat yang dilakukan Kapolri dan Kabereskrim menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin organisasi," katanya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR itu menyatakan salut kepada Kapolri dan jajarannya yang tidak sekedar mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Namun juga menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana oleh yang bersangkutan.

"Langkah ini akan menunjukkan kepada publik bahwa seorang bintang satu pun jika ada indikasi melanggar hukum akan diusut tuntas. Ini artinya Polri tidak tebang pilih. Meskipun anggota, jika bersalah ya disidik secara pidana," katanya.

Apalagi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit tampak serius dengan melibatkan semua jajaran direktur di Bareskrim untuk masuk menjadi anggota tim khusus mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk berupaya menyelidiki terbitnya surat jalan, peristiwa terhapusnya red notice, dan munculnya surat keterangan sehat bagi Djoko Tjandra.

“Ini berarti akan ada penyelidikan-penyelidikan baru yang bisa saja memunculkan nama baru selain Brigjen Pol Prasetijo Utomo di seputar Djoko Tjandra. Kita dari Komisi III akan membantu mengawasi dan memberikan support penuh atas inisiatif ini,” tegasnya.

Cucun berharap kasus Brigjen Pol Prasetijo menjadi pelajaran berharga bagi semua insan Bhayangkara. Menurutnya kesalahan personal bisa berdampak luar biasa bagi organisasi. "Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Korps Bhayangkara untuk secara sungguh-sungguh menjaga marwah lembaga. Jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga," pungkasnya.

Diposting 17-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Cucun Ahmad Syamsurijal

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 2