RUU BPIP mencuat setelah diajukan oleh pemerintah sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang ramai menuai penolakan. Kedua RUU itu disebut memiliki sejumlah perbedaan. Apa saja?
Konsep baru RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) diberikan pemerintah kepada DPR pada Kamis (16/7/2020), di Gedung Nusantara, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Hadir saat itu Ketua DPR Puan Maharani dan Menko Polhukam Mahfud Md yang mewakili pemerintah.
"Kami pimpinan DPR baru saja menerima wakil pemerintah atau utusan dari Presiden yang dipimpin Pak Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Puan.
Turut hadir pula Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Dasco menyebut pemerintah tak menyetujui pembahasan RUU HIP. RUU BPIP yang diserahkan ke DPR adalah untuk menggantikan RUU HIP.
"Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan Pancasila yang sudah final," ujar Dasco.
Berikut perbedaan RUU BPIP dan RUU HIP
Beda Jumlah Bab dan Pasal
Puan menyebut bab RUU BPIP sebanyak tujuh bab, sedangkan di RUU HIP 10 bab. Sementara pasal dalam RUU BPIP berjumlah 17 pasal dan RUU HIP 60 pasal.
"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," ucap Puan.
Pasal RUU BPIP Atur Wewenang-Struktur
RUU BPIP, kata Puan, hanya memuat sejumlah ketentuan. Dia menyebut ketentuan tentang tugas hingga struktur kelembagaan.
"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya, sekali saya sampaikan, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," tegas Puan.
RUU BPIP Tak Ada Pasal Kontroversial
Selain isi dari RUU BPIP berisi tugas hingga kewenangan BPIP. Puan juga menegaskan pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak akan ada lagi dalam konsep RUU BPIP, seperti soal penafsiran filsafat.
"Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat, dan sejarah Pancasila, dan lain-lain sudah tidak ada lagi," tuturnya.
TAP MPRS Larangan Komunisme/Marxisme Pijakan RUU BPIP
Di dalam RUU BPIP, TAP MPRS 25 tahun 1966 yang mengatur pembubaran PKI dan pelarangan komunisme/marxisme sebagai pijakan. Bahkan Menko Polhukam Mahfud Md menyebut TAP MPRS 25 tahun 1966 jadi pijakan penting.
"Isi RUU ini memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila sehingga kami di dalam RUU ini menyatakan, seperti disampaikan Bu Puan tadi, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS 25/66 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya, itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2, sesudah UUD 1945. Menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS 25/66," ujar Mahfud.