Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Bantah Tudingan Ketua Komisi III, Azis: RDP Di Masa Reses Langgar Tatib Dan Bamus

sumber berita , 20-07-2020

Gara-gara buronan Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersitegang dengan Ketua Komisi III DPR Herman Hery. Azis membantah tudingan menolak meneken surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra.

“Belum ditandatangani surat itu, karena anggota DPR memasuki waktu reses, mulai Senin (20/7). Tentunya, saya tidak ingin melanggar Tata tertib (Tatib) DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi (di DPR) pada masa reses,” ujar Azis melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Lebih lanjut, Azis menguraikan, larangan RDP pengawasan oleh Komisi pada masa reses, tertuang dalam Pasal 1 angka 13. Pasal tersebut menegaskan, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kun-jungan kerja

.“Di Bamus, sudah ada perwakilan masing-masing fraksi. Informasi, kesepakatan dan keputusan yang ada, bisa dikoor-dinasikan di sana. Melalui meka-nisme tersebut, komunikasi dan etika akan terjalin dengan baik,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, pada prinsip-nya dirinya selalu mendukung kinerja seluruh komisi dan fraksi di DPR. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dalam tatib DPR dan keputusan Bamus.

“Itu (mekanisme) jadi pijakan saya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR. Saya tidak mau menabrak aturan, dan hal yang lebih pen-ting dalam perkembangan kasus Djoko Tjandra adalah mengusut tuntas kasus tersebut. Bukan memperluas masalah di luar per-soalan yang ada,” jelas dia.

Azis juga menegaskan dukungan dan sikapnya atas pengusutan tuntas persoalan tersebut. “Kita harus menegakkan hukum, tanpa menabrak aturan. Soal kasus Djoko Tjandra, saya mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan itu, dan ‘membersihkan’ seluruh oknum yang terlibat di dalam-nya,” tegas dia.

Sejauh ini, dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang dijalankan Kapolri dalam menindak oknum-oknum yang lalai dalam penugasan. “Dalam hal ini, DPR harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum sesuai dengan tugasnya” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry merasa bingung lantaran belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum, yakni Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra.

Kata Herman, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin.Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR me-nerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).

“Kami menganggap kasus ini bersifat super urgent. Namun, berdasar mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya ke-pada wartawan, Jumat (17/7).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangani oleh Aziz sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Padahal, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizin kan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7).

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” tandas Herman.

Diposting 20-07-2020.

Mereka dalam berita ini...

Puan Maharani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 5

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2

Herman Herry

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2