Anggota Komisi Hukum DPR memberi apresiasi kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dalam merespons perkara pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Namun, kebalikan dari Kapolri, wakil rakyat justru mempertanyakan sikap Menkumham Yasonna Laoly, yang dinilainya tidak serius menangani perkara pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto memepertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait perkara pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Dia heran mengapa hingga kini Menkumham sama sekali belum bersikap terkait perkara tersebut. “Saya tidak melihat keseriusan dari Menkumham karena hingga saat ini saya tidak melihat satu pun petugas Imigrasi yang dikenai sanksi,” kata Wihadi saat dihubungi, kemarin.
Menurut dia, bagaimanapun dalam perkara perkara pencabutan red notice Djoko Tjandra ini Kantor Imigrasi Jakarta Utara pun harus ikut bertanggung jawab sebenarnya.
“Jadi (red notice Djoko Tjandra) itu tidak mungkin hanya dicabut begitu saja seakan-akan imigrasi tidak bersalah. Hal ini bagian dari tanggung jawab (mereka juga) sebenarnya. Tetapi hingga kini Kepala Kantor Imigrasinya juga tidak diganti, tidak diberikan sanksi,” jelasnya.
Sikap Menkumham, menurut politikus Partai Gerindra ini, menunujukkan ketidakseriusan. Paling tidak, ada usulan sanksi bagi anak buahnya yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Sebaliknya, legislator asal JawaTimur ini justru mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal IdhamAzis yang langsung mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Kedua jenderal itu dicopot lantaran diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/ KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.
Sementara Nugroho dimutasi sebagaiAnalis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Sebelumnya Kapolri juga mencopot Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/ VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.