Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Brigjen Prasetijo Tersangka, Komisi III DPR: Bentuk Ketegasan Polri

Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan tersangka karena membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Komisi III DPR mengapresiasi langkah tegas dari Polri.

"Komisi lll memberikan apresiasi terhadap ketegasan Kapolri, semoga langkah-langkah konkret tersebut menjadi terobosan baru di dalam melakukan reformasi di tubuh Polri," kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Wakil ketua Komisi III DPR, Sahroni menambahkan langkah yang diputuskan ini merupakan bentuk Polri kepada jajarannya yang terlibat dalam kasus pidana.

"Saya rasa dengan menersangkakan Brigjen Prasetijo itu wujud ketegasan pimpinan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, saya tidak melihat bahwa ada hal lain di sini sampai yang saya tahu bahwa yang bersangkutan dengan para orang-orang yang ikut dalam kasus Djoko Tjandra ini akan dikenakan sanksi pidana yang sedang berproses di propam," ujarnya.

Sahroni mengatakan ketegasan ini juga membuktikan Polri tidak main-main dengan jajarannya. Dia juga meminta hal ini menjadi contoh kepada seluruh jajaran polri agar tidak sewenang-wenang dalam menyalahgunakan jabatan.

"Saya sudah sampaikan kepada jajaran Polri tentu tidak main-main dan ini wujud bahwa seorang Kapolri tidak pandang bulu, dan tentang mutasi kemarin menjelaskan kepada semua para pati baik pusat dan daerah agar tidak melakukan kesewenang-wenangan dan jangan anggap enteng terhadap tindak pidana yang berlaku. Maka itu Kapolri dengan serius apa yang dilakukan adalah memang ketegasan yang dimiliki saat ini, apresiasi untuk Pak Kapolri," kata Sahroni.

Sebelumnya, Bigjen Prasetijo diketahui tak hanya membuat surat jalan. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap Prasetijo juga membuat surat bebas COVID-19 dan ikut serta terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini Prasetijo terancam pidana penjara 6 tahun.

"Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," tegas , di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Diposting 28-07-2020.

Mereka dalam berita ini...

Herman Herry

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2

Ahmad Sahroni

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3