Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
RUU ini ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni bulan Oktober mendatang.
Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi. "Target sesuai Prolegnas 2020, ya masa sidang tahun ini," ungkap Bobby kepada KompasTekno, Selasa (28/7/2020).
Leih lanjut, Bobby menjelaskan panitia kerja (panja) RUU PDP yang terdiri dari separuh anggota Komisi I sudah terbentuk.
Setelah melakukan pembahasan dengan pemerintah, Panja akan melakukan sinkronisasi RUU PDP.
Bobby mengatakan Komisi I optimistis bahwa RUU PDP akan bisa segera diselesaikan.
Menurutnya, banyak masukan-masukan dari masyarakat yang sudah terakomodir dalam pasal-pasal yang diusulkan pemerintah.
"Pasal krusial antara lain soal penyelesaian persengketaan, dan kebutuhan lembaga independen," jelas politikus Partai Golkar itu.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan saat ini, masing-masing fraksi sedang mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah masuk di Komisi I.
Dalam proses tersebut, Komisi I menerima aspirasi dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, LSM, industri, dan sebagainya.
"Setelah reses kita akan agendakan pembahasan mengenai RUU PDP internal di Komisi I dan bersama pemerintah," jelas Meutya melalui pesan singkat.
Senada dengan Bobby, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate juga mengatakan bahwa RUU PDP akan dibahas bersama panja dalam sidang berikutnya.
Dihubungi secara terpisah, Johnny kembali mengingatkan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan.
"Payung hukum data - legislasi primer sudah sangat urgent untuk segera diselesaikan," jelas Johnny.