Anggota Komisi III DPR Habiburokhman kurang sepakat terkait usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengusulkan agar polri mengizinkan penggunaan senjata api peluru tajam dengan kaliber 9 mm. Dia menilai belum ada kepentingan mendesak.
"Saya kurang sepakat ya, karena belum ada kepentingan mendesak," kata Habiburokhman, ketika dihubungi, Minggu (8/2/2020).
Dia mengatakan Indonesia berbeda dengan negara lain. Menurutnya, situasi keamanan di Indonesia masih bisa dikontrol oleh aparat penegak hukum.
"Berbeda dengan banyak negara yang legalkan penggunaan senjata, di Indonesia tidak ada lonjakan tingkat kejahatan. Secara umum situasi kamtibmas masih bisa diamankan oleh aparat penegak hukum yakni kepolisian," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menurutnya jangan sampai usulan itu bertujuan untuk ajang kegagahan bagi orang kaya. Dia khawatir senjata itu bisa dipakai sembarangan.
"Jangan sampai senpi malah jadi ajang gagah-gagahan orang kaya, nanti serempetan dikit di jalan main tembak aja," ucapnya.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak. Lomba ini, kata Bamsoet, diperuntukkan bagi pemilik izin khusus senjata api bela diri.
"Lomba ini akan sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olah raga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga. Sedangkan dalam lomba asah ketrampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2020).
"Bagi yang kesehariannya biasa memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitu pun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya," sambungnya.
Untuk peluru karet dan peluru gas, peserta diperbolehkan menggunakan peluru kaliber 9 mm. Sementara, untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan kaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Bamsoet mengungkapkan, nantinya senjata api jenis itulah yang akan digunakan dalam lomba.
"Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam lomba," tuturnya.
Lebih lanjut, Bamsoet pun menyinggung perihal negara lain yang sudah memperbolehkan penggunaan senjata api peluru tajam dengan kaliber 9 mm. Dia pun mengusulkan agar ke depannya, Indonesia juga mengizinkan hal itu.
"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," pungkas Bamsoet.