Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ketua Komisi III DPR Minta Jaksa Pinangki Diproses Pidana

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery meminta agar Jaksa Pinangki tidak hanya diberhentikan dari jabatannya terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Herman meminta Pinangki juga diproses pidana.

"Tentunya APH (aparat penegak hukum) yang terlibat pidana harus diberi sanksi pidana sesuai perundang-undangan berlaku, tidak cukup diberhentikan saja," kata Herman saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).

Herman mengatakan Jaksa Agung seharusnya mengikuti yang dilakukan Kapolri yakni menerapkan pidana kepada pelaku kejahatan tanpa terkecuali. Menurutnya upaya ini sebagai efek jera.

"Agar menjadi pembelajaran dan efek jera, apa yang dilakukan Kapolri patut ditiru oleh Jaksa Agung," ucapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaa Kejagung.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Hari menyebut Pinangki terbukti melanggar disiplin. Yaitu, sebut dia, dengan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Diposting 03-08-2020.

Dia dalam berita ini...

Herman Herry

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2