Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Aliansi Buruh Akan Guncang Senayan di Sidang Tahunan MPR, Legislator PKB: Hentikan Pembahasan Omnibus Law

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Sukamto, meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kini sedang dibahas di DPR.

Menurut Sukamto, hal itu perlu dilakukan untuk meninjau kembali pasal-pasal dalam RUU inisiatif pemerintah yang bermasalah serta mendapatkan penolakan dari para serikat pekerja.

Pasalnya, serikat buruh akan melakukan aksi demontrasi pada Jumat (14/7) mendatang yang bertepatan dengan hari sidang tahunan MPR dan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo .

"Dari pada membuat resah, hentikan. Hentikan bukan tidak dibahas lagi, dibahas tapi yang menguntungkan pada pekerja. Dihentikan sementara untuk kita susun kembali yang mana nanti yang menjadi narasumber adalah para serikat pekerja/buruh, mahasiswa, wartawan. Apa yang sebenarnya dikehendaki masyarakat," kata Sukamto saat dihubungi, Ahad, 9 Agustus 2020.

Sukamto menilai penolakan mereka terhadap RUU ini serta ingin berdemo di DPR menjadi haknya di negara demokrasi. Namun ia menekankan bahwa aksi demo jangan sampai anarkis.

"Sebaiknya menurut saya dia membentuk delegasi, ketemu, kita bicara yang terbaik. Kalau RUU Cipta Kerja banyak mudarotnya sebaiknya di cancel, ditinjau kembali," tegas Sumanto.

Kendati begitu, Sukamto mengakui tidak menemukan hal-hal yang merugikan buruh usai dirinya sebagai anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja membahas beleid tersebut di Baleg DPR.

"Menurut saya RUU Cipta Kerja bagus, memudahkan masalah perizinan, kemudahan mencari kerja. RUU Cipta Kerja kan baru pembahasan, itu bisa diarahkan kemana saja. RUU Cipta Kerja yang penting menguntungkan pekerja," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR ini juga menilai saat ini Pemerintah lebih memperhatikan pekerja. "Selain PNS, nanti semua karyawan yang gajinya kurang dari Rp5 juta, mendapatkan insentif Rp600 ribu per bulan," tuturnya.

Legislator asal Yogyakarta ini mengungkapkan, jika melihat peraturan yang berlaku saat ini, banyak aturan yang dinilai mempersulit perizinan tambang.

"Sulitnya perizinan luar biasa. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, menyangkut semuanya. Yang penting memudahkan orang mencari kerja. Sementara materi pasalnya bisa dibolak-balik," pungkasnya.

Diketahui, sejumlah kelompok buruh atau pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan kembali menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Aksi demonstrasi akan digelar di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 14 Agustus 2020. "Kita lakukan aksi tanggal 14 Agustus sebelum pidato Presiden. Jumlah organisasi ada 10.000 anggota GEBRAK tergabung baik itu buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan tidak hanya di Jakarta," kata Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/8).

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menjelaskan, sejak awal kelompok buruh konsisten menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena RUU sapu jagat itu dinilai menabrak prinsip dasar konstitusi negara.

"RUU ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi negara, di mana kalau bicara demokrasi, bicara soal kesejahteraan, keadilan, justru semakin jauh dari harapan rakyat dalam rancangan undang-undang Ciptaker," kata Nining.

Nining mengatakan, pembuatan draf RUU Cipta Kerja ini disembunyikan pemerintah. Bahkan, sulit diakses masyarakat. Selain itu, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, pemerintah dan DPR seharusnya fokus pada penanganan Covid-19, salah satunya memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Namun, kata Nining, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. "Bahkan, terakhir kita melakukan aksi tanggal 6 Juli dan pimpinan DPR dan Baleg menyampaikan dalam masa reses ini tidak ada pembahasan dan sidang-sidang. Namun dalam praktiknya terjadi pembahasan yang justru masif," tutur Nining.

Untuk diketahui, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) terdiri dari sejumlah kelompok buruh, pekerja hingga mahasiswa yakni KASBI, KPBI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), SINDIKASI, dan Solidaritas Pekerja Viva (SPV).

Kemudian, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, KPA, GMNI UKI, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), LMND DN, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jentera, dan lainnya.

Diposting 10-08-2020.

Dia dalam berita ini...

Sukamto

Anggota DPR-RI 2019-2024
DI Yogyakarta