Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dinilai Langgar Aturan dan Janji, DPR Disomasi Masa Aksi Penolakan RUU Cipta Kerja

sumber berita , 09-08-2020

Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan somasi kepada DPR RI yang dinilai melanggar ketentuan dan pernyataan atau janjinya di depan perwakilan massa aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada tanggal 16 Juli 2020 lalu. 

Sebab, dalam pertemuan tersebut, DPR RI berjanji untuk tidak akan melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di masa reses. 

Bahkan, salah satu pimpinan DPR menyatakan pembahasan di masa reses adalah melanggar aturan DPR. 

“Pada waktu itu, yang menerima adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kemudian juga ada Anggota Komisi III Habiburokhman, dan ada pimpinan Baleg Andi Aglas yang ikut hadir menemui delegasi bersepakat dan berjanji akan menghentikan proses pembahasan RUU Cipta Kerja selama masa reses,” kata Sekertaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2020). 

“Dan selama reses, juga disebutkan oleh Pak Dasco, kalau melakukan pembahasan di masa reses itu bagian dari melanggar peraturan DPR sendiri,” ujar Dewi. 

Dewi menyebut, DPR telah menyalahi tata tertib DPR dengan malaksanakan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam masa reses. 

Sebab, kata dia, seharusnya DPR melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi. 

“Ini juga menyalahi tata tertib masa sidang ya, kewajiban anggota DPR masa reses adalah  melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR, untuk melaksanakan kunjungan kerja, menyerap aspirasi konstituennya dan menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh para anggota DPR kepada konsituennya,” ungkap Dewi. 

“Bukan membahas satu RUU yang sebenarnya kontroversialnya, dari sisi substansinya sudah menuai penolakan secara meluas di banyak tempat dan banyak aspirasi dari masyarakat,” tutur dia. 

Lebih lanjut Dewi mengatakan, DPR sebagai lembaga politik seharusnya menegakkan konstitusi bukan untuk melanggar konstitusi.

Sebab, terdapat pasal-pasal yang akan dilanggar DPR jika  RUU Cipta kerja disahkan. 

“Misalnya di bidang agraria dan sumber daya alam, setidaknya ada 10 lebih Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ditetapkan oleh MK yang itu akan dilanggar oleh DPR apabila RUU Cipta kerja ini ngotot disahkan,” ujar Dewi. 

“Apalagi kalau kita konsolidasikan dari semua klaster pembahasan, itu pelanggaran terhadap konstitusinya begitu banyak,” lanjut dia. 

Sebelumnya, tanggal 16 Juli 2020 lalu, perwakilan massa aksi menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan DPR diterima oleh DPR yang terdiri dari wakil pimpinan DPR beserta anggota DPR lainnya. 

Dalam pertemuan tersebut DPR menjanjikan tidak akan meneruskan pembahasan Omnibus Law pada masa reses. 

Bahkan salah satu Pimpinan DPR menyatakan bahwa anggota DPR harus kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pembahasan Omnibus Law di masa reses melanggar Tata Tertib DPR. 

Namun, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di masa reses.

Diposting 10-08-2020.

Mereka dalam berita ini...

Habiburokhman

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1

Sufmi Dasco Ahmad

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3