Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Tumpang Tindih Pengelolaan Perhutanan Sosial Picu Bencana Jangka Panjang

sumber berita , 10-08-2020

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengingatkan kepada pemerintah akan pentingnya pengelolaan perhutanan sosial yang memiliki kekuatan strategis mulai dari sosial, budaya, ekonomi, lingkungan hingga keamanan. Saat ini menurut Akmal, pengelolaan perhutanan sosial masih mengalami tumpang tindih di beberapa wilayah. Ada yang sudah bagus pengelolaannya, tapi sebagian besar masih perlu perbaikan untuk menemukan harmonisasi masyarakat yang hidup sekitar hutan dan kepentingan negara.

"Ada perubahan yang relatif signifikan pada ekosistem kawasan hutan kita. Ini dampaknya selain mengubah lingkungan dalam hutan, juga mengubah lingkungan kawasan sekitar hutan. Kawasan hutan dibabat orang-orang tak bertanggung jawab.  Hutan disulap jadi perkebunan. Tak ada lagi tanaman yang menyerap air. Ini terjadi sudah belasan tahun sejak tahun 1998 hingga sekarang," tegas Akmal dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Senin (10/8/2020).

Akmal menjelaskan, di berbagai wilayah seperti di Kabupaten Wajo yang telah terjadi banjir merupakan akibat perubahan lingkungan hutan yang biasanya mampu menahan dan menyerap air dalam jumlah besar, kini tak mampu lagi. Di musim Kemarau, rakyat kekurangan air. Bencana lain yang rutin muncul selain banjir adalah juga disertai longsor saat musim penghujan.

Politisi PKS ini mengatakan, negara memiliki kewenangan sangat besar pada mengatur pengelolaan hutan yang terimplementasi pada pelaksana tugasnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga BUMN. Dengan besarnya kewenangan ini, pemerintah mesti berlaku sebijak-bijaknya sesuai aturan yang ada. Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan seluruh kawasan hutan dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam mengelola hutan, lanjutnya, Perum Perhutani memiliki kewenangan penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, pemanfaatan terkait rehabilitasi dan reklamasi, dan perlindungan kawasan hutan. Sedangkan menunjuk dan menetapkan kawasan hutan menjadi kewenangan KLHK.

"Mesti diperhatikan dengan seksama, bahwa seluruh aktivitas kenegaraan termasuk pengelolaannya ini untuk kemakmuran rakyat. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan undang-undang. Jangan sampai ada penyelewengan apalagi hingga menimbulkan kerusakan  jangka panjang," kritik Akmal.

Akmal menggambarkan, saat ini secara ekonomi, sektor perhutanan sosial telah menunjukan aktivitas yang cukup potensial. Padahal pengelolaannya masih cenderung tradisional. Sebagai contoh dalam satu propinsi di kawasan hutan di tahun 2019 hingga 2020, kontribusi atas Pajak Bumi Bangunan sebesar Rp 47 miliar. Pungutan sumber daya hutan untuk kegiatan produksi tebang dan sadap pinus Rp 2 miliar.

Kemudian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas produksi di kawasan hutan sebesar Rp 147 juta. Gambaran ini, kata akmal, baru sebatas perhitungan yang sangat sederhana, belum bila dihitung segala potensi yang mendalam hingga hitungan aktivitas ekonomi lingkungan kita.

Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini mengatakan, untuk aktivitas pulau terluar yang dan perbatasan antar negara yang berada kawasan darat, di negara kita sebagian besar adalah kawasan hutan. Bila masyarakat hutan di kelola dengan baik, akan sangat sinergi dengan TNI kita dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI kita.

"Pemerintah Perlu memperkuat regulasi termasuk kewenangan  hak pengelolaan hutan yang masih belum optimal melibatkan masyarakat dengan tujuan kemakmurannya. Berikan peluang masyarakat partisipasi aktif mengelola hutan dengan konsep perhutanan sosial. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah bimbingan pendampingan serta pengawasan agar hutan tetap lestari," tutup Akmal.

Diposting 11-08-2020.

Dia dalam berita ini...

Andi Akmal Pasluddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Selatan 2