Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak Pemerintah untuk menunda kenaikan tarif tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera). Menurut Syaikhu, kebijakan tersebut hanya akan menambah beban baru rakyat di tengah situasi ekonomi yang memburuk. Terlebih, jika melihat kondisi ekonomi yang sedang merosot saat-saat ini ditandai pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 minus 5,32%.
Syaikhu mengusulkan, seharusnya yang Pemerintah lakukan adalah memberikan insentif. Tujuannya, agar laju pertumbuhan yang terus menurun dapat ditahan agar tidak semakin menurun. Pemaparan tersebut disampaikan Syaikhu dalam keterangan resminya yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.
“Melihat kondisi ekonomi yang sedang merosot ditandai pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 minus 5,32%. Sesungguhnya apa yang dilakukan Pemerintah ini justru memperparah keadaan. Kenaikan ini harus ditunda. Jangan tambah beban baru bagi rakyat yang sedang susah,” ujar Syaikhu.
Apalagi, sambung Syaikhu, sektor transportasi dan pergudangan berdasarkan data BPS mendapatkan pukulan yang paling telak hingga mengalami pertumbuhan -30,84%. Selain itu, kenaikan tarif Golongan II sebesar 15,38%, dari yang semula sebesar Rp13.000, menjadi Rp15.000, hal ini sangat memberatkan. Sebab, pemilik kendaraan jenis ini didominasi oleh pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Maka, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu sekali lagi menegaskan bahwa Pemerintah harus menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil. Apalagi, operator jalan tol merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mayoritas dimiliki oleh Pemerintah sendiri.
“Berbeda dengan kendaraan niaga Golongan IV dan V (yang sekarang menjadi Golongan III) yang kebanyakan dimiliki oleh korporasi. Berikan insentif pada sektor transportasi.Tunda kenaikan, agar tidak menambah beban terhadap sektor transportasi dan pergudangan yang telah sangat terpukul oleh pandemi Covid-19," tegasnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) akan menaikkan tarif tol Belmera sepanjang 34 Km, terhitung mulai hari Kamis (13/8/2020) pukul 00.00 WIB. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa. Tarif tol juga mengalami penyederhanaan menjadi 3 golongan saja.