Anggota DPR Setuju Pilkades Ditunda Hingga Pilkada 2020 Usai

Anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) DPR Supriyanto setuju dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) bernomor 141/4528/SJ yang berisi penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pilkades Antar Waktu 2020.

SE Mendagri yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota ini dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 10 Agustus lalu salah satunya juga berisi dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 yang merupakan program strategi nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun tidak.

"Saya kira yang telah menjadi kebijakan Mendagri sesuatu yang tepat karena akan menghadapi Pilkada Serentak," kata Supriyanto saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2020.

Supriyanto menuturkan, dalam konteks wilayah, terdapat kepentingan yang lebih besar dari penyelenggaraan Pilkada yang sudah menjadi agenda nasional. Sementara, Pilkades dapat dikatakan sebagai agenda daerah.

"Kepentingan yang lebih besar dalam konteks wilayah ini kan menjadi prioritas utama. Itu yang terpenting dan saya bisa memahami apa yang menjadi keputusan Mendagri karena Pilkada ini sudah menjadi agenda nasional," ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan sejak dulu dilihat dari konteks wilayah yang lebih rendah apabila ada pemilihan secara bersamaan di wilayah yang lebih besar, maka pemilihan di wilayah yang lebih rendah ditunda.

"Sehingga kalau ada Pilkada yang sifatnya luasan wilayahnya lebih rendah biasanya dari dahulu harus ditunda. Contoh, ada Pilpres, berarti Pilkada ditunda. Ini sudah faksun sopan santun politik yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Penundaan Pilkades ini tentu berkaitan dengan kekosongan jabatan kepala desa (kades). Sebab itu, Bupati menunjuk pelaksana tugas (plt) dan sejenisnya yang bisa diambil dari pengurus kecamatan, pegawai pemda atau salah satu perangkat desa yang ada di desa tersebut.

"Masa jabatan plt itu terserah Bupati juga. Intinya masa jabatan plt itu sampai terpilihnya/dilantiknya kades baru," jelasnya. Kewenangan Plt Kades ini lebih kepada mengambil kebijakan yang bersifat teknis dan rutinitas.

"Prinsipnya plt dengan kades sama, cuma plt ini biasanya mengambil kebijakan yang bersifat rutinitas. Tidak mengambil kebijakan sangat strategis," katanya.

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan penunjukan Plt Kades ini juga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di desa. "Saya kira tidak mengganggu karena plt ini menjalankan tugas yang bersifat rutinitas dan teknis pembangunan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada Senin (10/8/2020) di Jakarta.

Dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan, penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 yang akan datang merupakan program strategi nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun tidak.

Dalam surat yang bersifat Penting ini, Mendagri mengacu pada telah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Surat ini merupakan penegasan Mendagri dari surat sebelumnya tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada 24 Maret 2020 hingga Pilkada serentak 9 Desember usai.

Diposting 21-08-2020.

Dia dalam berita ini...

Supriyanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 7