Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PDIP DKI Kritik Ganjil Genap Motor: Penumpang Akan Menumpuk di Kendaraan Umum

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua. Ia khawatir adanya klaster baru jika aturan ganjil genap motor diberlakukan, seperti diketahui saat ini Pemprov DKI belum memberlakukan aturan ganjil genap motor.

Mulanya Gembong menyebut warga yang terdampak aturan ganjil genap akan memilih naik transportasi umum seperti bus. Hal tersebut akan terjadi penumpukan pada transportasi umum.

"Justru dikendaraan umum akan terjadi penumpukan. Misal di TransJakarta dan bus pengumpan, yang paling parah itu ya di bus pengumpan itu, kalau TransJakartanya mungkin bisa diatur secara baik, tapi kan di bus pengumpan kan relatif lebih longgar protokol kesehatannya," kata Gembong ketika dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Gembong khawatir penumpukan massa tersebut akan berakibat fatal. Salah satunya terciptanya klaster Corona baru. "Maka disitulah jadi klaster baru penyebaran COVID-19 , khawatirkan itu," kata Gembong.

Gembong menganggap penerapan kebijakan ganjil genap untuk motor sebagai bentuk kepanikan Anies hadapi Covid-19. "Ini hanya sebatas menunjukkan ke publik Jakarta bahwa Pak Anies panik juga menghadapi persoalan covid ini," ujar Gembong.

Pasalnya, Pemprov DKI telah membuat aturan soal pembatasan kapasitan warga di perkantoran dan pasar sebesar 50 persen. Menurut Gembong aturan tersebut belum diterapkan maksimal. Namun, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan baru terkait ganjil genap untuk motor.

"Kebijakan kapasitas 50% itu belum diterapkan secara maksimal tapi kemudian sudah membuat kebijakan berikutnya yang sebetulnya kebijakan berikutnya itu tidak perlu dibuat apabila kebijakan yang pertama itu dijalankan dengan baik," kata Gembong.

"Itu tidak perlu adanya kebijakan itu apabila pengawasan sejak dini ketat dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga itu akan menimbulkan kesadaran kolektif warga Jakarta jadi denda progresif itu tidak akan mengubah perilaku warga Jakarta," lanjut Gembong.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8 disebutkan, dengan adanya ketentuan ini, kendaraan, baik motor maupun mobil, yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.

Pasal 8

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf

d. merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Pemprov Tegaskan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Diberlakukan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Untuk saat ini, yang diberlakukan ganjil genap baru kendaraan roda empat. "Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Dia menjelaskan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dia mengaku Pemprov DKI belum membahas hal tersebut

"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," ucap Syafrin.

Diposting 26-08-2020.

Dia dalam berita ini...

Gembong Warsono

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024