Komisi V DPR RI menyoroti usulan Pemerintah Provinsi DKI terkait sepeda jenis road bike masuk ke Tol Lingkar Dalam Jakarta setiap hari Minggu. Komisi V menegaskan jalan tol harus difungsikan sesuai aturan yang berlaku.
"Iya saya kira begini kembalikan lagi lah kepada fungsi tol, bebas hambatan, dan tol itu diberikan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa menikmati jalan itu lebih baik gitu. Jadi saya kira kalau bersepeda harus masuk tol hari minggu, kurang tepat," kata Wakil Ketua Komisi V, Syarief Alkadri saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Syarief mengatakan keamanan lalu lintas di jalan tol akan terganggu jika sepeda balap diizinkan melintas. Pimpinan Komisi V dari Fraksi NasDem itu juga mengingatkan, koordinasi antar seluruh instansi terkait juga harus matang jika memang mengizinkan sepeda balap melintas di tol.
"Jalan tol itu nggak usah diganggu lah, supaya betul-betul orang bisa menikmati jalan itu. Sekarang saja kita sudah tidak merasa seperti di jalan tol. Kemudian hari Minggu seharusnya kita bisa lengang. Dengan ada sepeda juga akan membawa ini, dan tentu akan membawa masalah keamanan ini harus dikoordinasikan semua," papar Syarief.
Syarief menegaskan, apapun jenis sepedanya tidak akan aman melintas di tol. Selain itu, sebut dia, ada juga aturan mengenai batas kecepatan minimal kendaraan.
"Kita jangan hanya (liat jenis road bike) itu, tapi liat sisi keselamatannya sepeda. Jalan tol itu kan sudah ada batas minimal dan batas maksimal (kecepatan). Artinya, yang namanya jalan tol harus diubah kalau gitu, bukan lagi jalan tol. Kemudian beberapa sisi nggak tepatlah kalau itu, ya, namanya sepeda, ya, dengan kendaraan besar, truk juga lewat di situ, saya kira ini dari aspek amannya nggak menjamin, ya," sebutnya.
Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PPP, Nurhayati Monoarfa juga sependapat keselamatan pesepeda akan terancam jika masuk ke jalan tol. Nurhayati menyebut risiko kecelakaan sepeda balap juga tinggi.
"Apalagi road bike, road bike itu sepeda berkecepatan tinggi. Artinya sepeda kecepatan tinggi itu risiko kecelakaannya lebih tinggi. Nah, lalu dia harus berbarengan kendaraan roda empat yang memakai mesin, kecepatannya juga tinggi. Karena (jalan tol) itu kan bebas hambatan dan untuk kendaraan ada minimum speednya 60 km/jam. Secara kasat mata saja, apakah aman kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua berbarengan," tutur Nurhayati.
Dia pun meminta untuk Gubernur DKI Anies Baswedan membaca aturan lagi terkait jalan tol sebelum membuat kebijakan. Nurhayati mengingatkan bahwa aturan dibuat demi keselamatan masyarakat.
"Ya, mungkin melihatnya hanya pada pengguna jalan, tapi tidak memikirkan aspek-aspek lainnya. Pak Anies harus baca aturan dulu lah, kan ada aturan yang mengatur. Semua tempat ini bukan private proprety, ini public property, semua diatur UU, regulasinya ada, aturannya ada. Kita membuat UU itu kan untuk yang pastinya keselamatan masyarakat luas," imbuhnya.
Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirimkan surat permohonan tersebut ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Anies meminta izin kepada Basuki untuk memanfaatkan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda pada Minggu.
Surat permohonan Anies itu beredar di media sosial. Hal dalam surat yang beredar tersebut berisikan permohonan pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok).
"Mohon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat memberikan izin pemanfaatan 1 ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," demikian bunyi salah satu isi surat tersebut.