Anggota Komisi III, Arsul Sani, mengomentari terkait polemik Komisi Kejaksaan (Komjak) tidak bisa memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbentur kewenangan. Arsul menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu merevisi Perpres Nomor 18 Tahun 2011 jika ingin Komjak memiliki 'taring'. "Presiden perlu ubah Perpres Komisi Kejaksaan, kalau komisi ini mau diberdayakan," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
"Akar masalahnya terletak pada landasan hukum yang mengatur keberadaan dan kewenangan Komjak pada saat ini, yakni Perpres Nomor 18 Tahun 2011, di mana tidak memberikan ruang kewenangan yang tegas dan jelas kepada Komjak untuk memeriksa dugaan pelanggaran oknum jaksa, ketika dugaan tersebut sedang diperiksa oleh Jamwas," imbuhnya.
Arsul menyebut wajar jika ada anggapan Komjak tidak memiliki 'gigi'. Karena itu Komisi III, kata Sekjen PPP itu, meminta Menko Polhukam Mahfud Md merekomendasikan penguatan Komjak ke Jokowi.
"Jika perpres tidak diubah, maka wajar saja apabila terdapat penilaian publik bahwa Komjak ini ibarat lembaga yang keberadaannya tidak menggenapkan atau menyempurnakan pengawasan terhadap personil kejaksaan," sebut Arsul.
"Kami di Komisi III meminta agar Menko Polhukam melakukan review terhadap perpres di atas, dan merekomendasikan penguatannya kepada Presiden dengan mengubah perpres di atas agar Komjak berdaya," sambung dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berpendapat bahwa polemik Komjak tidak memeriksa jaksa Pinangki harus dilihat secara utuh. Sebab, bukan tak mungkin pihak Kejagung memiliki alasan untuk menilai Komjak tidak perlu memeriksa jaksa Pinangki.
"Karena bisa jadi di surat itu dikemukakan alasannya mengapa pemeriksaan terhadap jaksa Pinanki ini tak perlu dilanjutkan. Mungkin ada argumen-argumen tertentu dari Kejaksaan Agung terhadap keputusannya itu. Jadi penting sekali untuk kita mendapatkan full picture-nya seperti apa," imbuhnya.
Sebelumnya, Komjak mencurahkan isi hati lantaran tidak bisa memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan aduan masyarakat. Menurut pihak Kejagung, Komjak memang tak punya wewenang memeriksa jaksa Pinangki, sekalipun merasa masih ada data dalam pemeriksaan yang kurang.
"Jadi gini, saya kira itu ranahnya di pengawasan ya, silakan tanya ke Jamwas ya, tetapi saya akan menyampaikan mekanismenya. Di Komjak itu ada Perpres 18 Tahun 2001, eh 2011 kalau nggak salah. Jadi ada mekanismenya di situ. Komjak juga mempunyai wewenang menerima pengaduan dan melakukan tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, tetapi ketika laporan pengaduan itu bersamaan ke Komjak dan ke Kejaksaan, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, maka nanti Komjak menerima laporan hasil pemeriksaan," papar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.