NasDem Kritik Rencana Pemprov DKI Fasilitasi UMKM di Trotoar

Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hal yang keliru.

"Menurut saya, itu kebijakan yang sangat keliru ya, apalagi kalau dibuat di jalan protokol, ini akan membuat kota Jakarta ini menjadi sangat kumuh," kata Jupiter saat dihubungi, Senin (31/8/2020).

Jupiter menerangkan, Pemprov DKI seharusnya melakukan hal lain apabila ingin membantu UMKM. Misalnya, dengan menempatkan UMKM di lahan milik Pemprov DKI, seperti Pasar Jaya.

"Menurut saya masih banyak cara untuk membantu UMKM, contoh masih banyak lahan-lahan milik Pemprov untuk pembinaan dan juga misalnya kita lihat gini, seperti pasar-pasar di Pasar Jaya, di situ masih banyak diberikan pengelola ke pihak ketiga, itu dengan harga yang sangat tinggi, kalau memang mau membantu UMKM jangan kasih di trotoar dong, kasih tempat yang lebih layak, lebih ramai," ucapnya.

Lebih lanjut, Jupiter meminta Pemprov DKI untuk tidak melanggar Undang-undang Nomor Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan. Di Undang-undang tersebut menyatakan pejalan kaki harus mendapat fasilitas pendukung berupa trotoar.

"Aturan sudah jelas ada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan masih berlaku. Maka Pemrpov DKI Jakarta harus mematuhi, karena aturannya jelas dalam Undang-undang," katanya.

Menurutnya, apabila Pemprov DKI menjadikan dasar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang. Jupiter menilai, rencana Pemprov DKI akan fasilitasi UMKM berjualan di trotoar hanya mencari sensasi belaka.

"Kalau pun ada Permen PUPR, kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang, menurut saya ini sangat diskriminatif untuk pejalan kaki. Kebijakan ini hanya mencari untuk sensasi saja," katanya.

"Konsep ini seharusnya ada tempat yang lebih layak selain di Trotoar, Ada putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, tidak boleh ada peraturan Daerah yang mengizinkan PKL berjualan di trotoar, ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," lanjut Jupiter.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar jalan-jalan utama di Ibu Kota. Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho, trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.

"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8).

Diposting 01-09-2020.

Dia dalam berita ini...

Jupiter

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024