DPR Khawatir Kasus Jiwasraya Dikerdilkan

ANGGOTA Komisi III Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung untuk terus mengembangkan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kamis (3/9), anggota Fraksi NasDem itu mengungkapkan mendapatkan informasi terkait dengan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke sejumlah pihak. 

“Kami mendapatkan informasi terkait dengan transaksi yang mencurigakan yang tidak sesuai dengan hitungan bisnis,” ungkapnya. 

Saat dihubungi, kemarin, Taufik mengungkapkan dalam rapat itu Komisi III melakukan pendalaman perkembangan kasus tersebut. Itu karena tidak tertutup kemungkinan proses pengungkapan kasus tersebut dikerdilkan. 

“Intinya kami berharap penuntasan kasus Jiwasraya tidak dikerdilkan dan pengembangan terus dilakukan. Dari RDP beberapa pendalaman yang dilakukan ada yang tidak bisa disampaikan secara terbuka, tapi nanti ada jawaban tambahan yamg disampaikan secara tertulis,” jelasnya. 

Dia menuturkan dari informasi yang didapatkan, transaksi yang mencurigakan tersebut melibatkan beberapa pihak pejabat sehingga setiap transaksi membuka peluang terjadi permainan.

“Kami apresiasi pihak kejaksaan atau proses ini, jangan berhenti pada nama yang jadi tersangka saja, tapi bisa mendalami nama-nama lain,” tukasnya. 

Tokoh 

Dalam RDP itu, Kepala Pusat PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan ada aliran transaksi dana senilai Rp100 triliun PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kurun waktu 12 tahun, terhitung sejak 2008 hingga 2020 meliputi transaksi saham, reksadana, dan pihak lain. 

“Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai Agustus 2020 sebesar Rp100 triliun. Uang keluar-masuk Jiwasraya dengan manajer investasi atau pihak lain,” kata Dian. 

PPATK terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir ke mana. PPATK melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan nonbank guna menelusuri aliran dana. 

Berdasarkan penelusuran PPATK, kerugian pada kasus Jiwasraya bukan hanya disebabkan kondisi pasar, melainkan juga ada modus fraud alias penipuan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan sejumlah pihak, mulai perusahaan sekuritas, manajemen investasi, hingga diinstruksikan pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu. 

“Instruksi dilakukan pihak-pihak terafi liasi emiten yang sudah dikendalikan arrange r, HH (Heru Hidayat), JHT (Joko Hartono Tirto), dan MM (Moudy Mangkei). Keputusan MI dilakukan secara tidak independen. Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya,” tegasnya. 

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta PPATK dan Kejaksaan Agung mengungkap pelaku lain, di luar enam terdakwa yang tengah menjalani sidang. “Benny Tjokro hanya pengusaha golongan ekonomi lemah. Di belakangnya ada yang hebat, saya tidak menuduh orang, saya menyatakan tolong ini Bapak telaah,” cetusnya, Kamis (3/9). 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menerima usulan DPR tentang nama dan perusahaan lain yang diduga terlibat.

Diposting 07-09-2020.

Dia dalam berita ini...

Taufik Basari

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 1