Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anggota DPR: Calon Kepala Daerah yang Manfaatkan Data Nomor Ponsel Siswa Harus Didiskualifikasi

Anggota Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR, Illiza Sa"aduddin Djamal, mengatakan ada dugaan data nomor ponsel siswa untuk bantuan internet dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk kepentingan Pilkada Serentak 2020.

Ia menegaskan tindakan tersebut bisa mendapat teguran bahkan diskualifikasi dari badan pengawas Pemilu (Bawaslu). "Apabila dilakukan pada saat sebelum pendaftaran maka diduga adalah suatu pelanggaran dan ini adalah berupa delik aduan yang bisa diadukan kepada Bawaslu di mana pilkada itu berlangsung," kata IIliza Sa"aduddin saat dihubungi, Ahad, 13 September 2020.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan ada permintaan nomor-nomor handphone siswa kelas XII yang diduga dilakukan jajaran dinas pendidikan di beberapa daerah. Siswa kelas XII itu merupakan pemilih pemula dan potensial dalam pilkada.

Permintaan nomor handphone ini bersamaan waktunya atau memanfaatkan momen input data nomor handphone siswa ke dalam dapodik (data pokok pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Illiza menuturkan, memang ini kesempatan yang sangat krusial, di mana pada saat kampanye biasanya politisasi terkait bantuan sosial itu berupa sembako. Namun pada saat pandemi, justru para pelajar yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya menjadi objek yang diburu oleh para calon dan tim sukses pasangan calon.

"Semua elemen masyarakat harus mengawal transparansi, kejujuran dalam proses pilkada, laporkan bila ada pelanggaran kepada bawaslu, dan Bawaslu berhak untuk memberikan teguran bahkan sampai dengan mendiskualifikasi," jelasnya.

Terkait dengan pelibatan ASN, Illiza mengatakan asas netralitas merupakan hal yang harus terus dijaga agar pelaksanaan pemilukada berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kekuasaan.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan Bawaslu yang memiliki fungsi pencegahan sudah seharusnya turun tangan mengawasi hal ini.

"Dan penegak hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggran netralitas ASN dengan delik pelanggaran sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi UU," katanya.

Diposting 14-09-2020.

Dia dalam berita ini...

Illiza Sa'Aduddin Djamal

Anggota DPR-RI 2019-2024
Aceh 1