Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kearifan Lokal Kehidupan Masyarakat Dayak Harus Diperjuangkan

sumber berita , 15-09-2020

ANGGOTA Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat dikenal sosok yang memperhatikan kehidupan masyarakat Dayak. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Kalimatan Tengah juga menyuarakan hak-hak masyarakat yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Kami itu punya namanya peladang tradisional. Saya perlu jelaskan bahwa orang Dayak sejak dahulu kala, sebelum Indonesia merdeka, sejak zaman penjajahan pun sudah punya kearifan lokal membuka lahan pertanian dengan membakar. Dan tidak pernah terjadi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” ujar Ary yang juga anggota panitia kerja RUU MHA di Badan Legilasi DPR RI dalam keterangan pers, Selasa (15/9).

Ary kerap menyuarakan tata cara kearifan lokal masyarakat Dayak dalam berladang. Ia menegaskan masyarakat Dayak biasa membuka lahan sebagai tempat berladang dengan cara membakar sejak zaman Indonesia belum merdeka.  

Istri dari Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat ini juga menilai bahwa UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut perlu pengecualian. Pada poin H dalam UU tersebut disebutkan, dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan, para peladang lokal mempunyai teknik tersendiri dalam melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan. Teknik tersebut, Kata Ery, tidak akan menimbulkan Karhutla.

“Satu bentuk budaya lokal orang Dayak asli. Mereka ketika membuka lahan ada ilmunya. Jadi melihat arah angin, mengawal lahan, dan sebagainya,” kata Ary. 

“Jadi misalkan lahan yang akan dibuka luasnya 20 kali 30 meter persegi, hanya bagian itu yang terbakar, tidak lebih dari itu, apalagi sampai terjadi Karhutla, tidak akan mungkin terjadi,” tambahnya.

Perjuangan Ary yang cukup panjang akhirnya membuahkan hasil. Setelah ia lantang menyuarakan hak-hak masyarakat adat Dayak di depan Kapolri dan badan legislasi. Keluarlah payung hukum yang melindungi masyarakat adat Dayak. 

“Kapolda Kalteng sudah memberikan keringanan bagi masyarakat adat untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Para pemimpin di 13 kabupaten dan satu kota juga akhirnya mengeluarkan peraturan bupati dan peraturan wali kota yang melindungi masyarakat adat dalam membuka lahan secara tradisional,” ucap Ary. 

"Doakan agar RUU MHA ini segera dapat dieksekusi menjadi UU MHA. Karena sudah selesai dalam pembahasan tingkat satu dan dua," tambahnya. 

Selain menyuarakan keadilan bagi para peladang tradisional masyarakat adat. Ary juga aktif menyuarakan kearifan lokal masyarakat adat Dayak seperti hak Ulayat dan hak atas tanah adat.

Diposting 16-09-2020.

Dia dalam berita ini...

Ary Egahni

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Tengah