Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Serap Masukan RUU EBT, Legislator Apresiasi Masukan Tiga Organisasi

Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Barends mengapresiasi berbagai usulan dan masukan yang diberikan oleh Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)  terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), yang tengah dibahas Komisi VII DPR RI bersama dengan Pemerintah.

“Saya tertarik sekali dengan beberapa usulan atau masukan yang telah disampaikan baik oleh MKI, METI dan KPI. Salah satunya untuk mencermati secara sungguh-sungguh usulan judul. Karena bagaimanapun juga judul ini akan berpengaruh terhadap batang tubuh, dan seluruh keputusan yang akan kita tetapkan di dalam Bab, Pasal maupun Ayat,” ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  Komisi VII DPR RI dengan MKI, METI, dan KPI di Ruang Rapai Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya judul RUU juga harus relevan dengan seluruh konsideran internasional atau keputusan-keputusan internasional yang telah ada di luar atau di tingkat global. Dimana semua itu menggunakan istilah renewable energy (Energi Terbarukan), bukan new and renewable energy (Energi Baru dan Terbarukan). Oleh karena itu, ia menilai butuh pendalaman lebih lanjut terkait judul dalam RUU ini. Hal ini sangat penting agar baik DPR maupun Pemerintah “tidak nyasar” kemana-mana, yang pada akhirnya apa yang diharapkan kemudian mengalami benturan-benturan di tingkat Global.

“Karena urusan Energi Baru Terbarukan ini sifatnya mulai dari tingkat lokal, tetapi juga dalam kerja sama internasional yang sifatnya global. Bahkan ini juga berurusan dengan seluruh bentuk-bentuk perdagangan, (termasuk) kerja sama yang dilakukan di tingkat Internasional,” papar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ditambahkan Mercy, selain konsideran yang memuat usulan-usulan yang sifatnya aturan, undang-undang, atau ketetapan-ketetapan lainnya, menjadi penting juga ketika kita bicara keadilan dan kesetaraan. Dimana keadilan dan kesetaraan energi ini dimaknai dalam perspektif keadilan dan kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menurutnya merupakan masukan yang sangat berharga bagi Komisi VII DPR RI dalam pembahasan RUU EBT.

Selain itu legislator daerah pemilihan Maluku ini juga sependapat dengan usulan MKI, METI dan KPI,  dimana RUU EBT ini sejatinya beririsan dan berkaitan juga dengan tiga UU lainnya, seperti UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya selama ini UU Lingkungan Hidup yang ada belum membuahkan hasil yang signifikan untuk mendapatkan energi baru terbarukan.

Diposting 18-09-2020.

Dia dalam berita ini...

Mercy Chriesty Barends

Anggota DPR-RI 2019-2024
Maluku