Pertamina Beda Interpretasi dalam Memahami Permen ESDM No. 42 Tahun 2018

sumber berita , 21-09-2020

Komisi VII DPR RI menerima aspirasi terkait Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dimana, pada Pasal 2 aturan ini dinyatakan, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

Saat memimpin pertemuan tim kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI dengan Direksi PT. Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap beserta jajarannya di Komplek Patra Lomanis Residence PT. Pertamina RU IV Cilacap Jawa Tengah, Jumat (18/9/2020), Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan terdapat kesalahan interpretasi dalam memahami Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 itu. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan stakeholder terkait lainnya.

"Ada kesalahan interpretasi dalam memahami Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 42 Tahun 2018 mengenai kewajiban membeli dan mengolah crude oil (minyak bumi) dalam negeri oleh Pertamina. Ternyata dalam Permen itu tidak diwajibkan, tapi bisa dinegosiasikan (fleksibel). Namun ada pula klausul-klausul lainnya yang menjadikan seolah-olah Pertamina terpaksa harus membeli meskipun dengan harga tinggi," papar Sugeng.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan bahwa aspirasi ini akan dibahas di rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan kementerian terkait untuk memperoleh solusi yang terbaik dan tepat. "Kami kebetulan ada Panja Migas yang nantinya akan membawa persoalan ini dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM dan rapat dengar pendapat dengan Pertamina yang intinya bagaimana negara tetap memperoleh pemasukan dari crude oil. Namun Pertamina juga tetap bisa untung dan rakyat terpenuhi kebutuhan BBM dengan harga terjangkau dan mudah mendapatkannya," imbuhnya.

Sugeng juga mendorong komitmen Pertamina pada energi yang bersih dan berkelanjutan. Disinilah (kilang minyak Cilacap) diproduksi BBM dengan Research Octane Number (RON) tinggi. Perlahan RON rendah akan dikurangi, mengingat hanya tinggal 7 negara saja yang masih memakai BBM dengan RON rendah yaitu di bawah 91. “Kita sudah masuk di RON 92 ke atas sehingga lingkungan hidup kita menjadi lebih bersih bagi anak cucu kita kelak,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Operasional RU IV Cilacap Djoko Priyono mengakui, pihaknya terkendala Permen ESDM No. 42 Tahun 2018 ketika harga crude oil dunia anjlok, sementara Pertamina tetap harus membeli crude oil dalam negeri yang harganya lebih mahal. “PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi,” kata Djoko mengutip bunyi Pasal 2 ayat 2 Permen ESDM.

Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia maka deviasi crude oil makin tinggi sulit terelakkan. Selisih harga antara crude oil dengan produk makin tipis, menyebabkan kerugian sulit dihindari. "Persoalan lain yang turut menyumbang kerugian Pertamina antara lain biaya angkut kapal ke 30 titik pengambilan crude oil yang membutuhkan biaya cukup tinggi, peningkatan inventory change (penyesuaian jumlah persediaan), serta peningkatan biaya akibat depresiasi rupiah," tutup Djoko.

Tim kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI dipimpin Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto (F-NasDem) dan diikuti oleh Anggota Komisi VII lainnya yaitu Paramitha Widya Kusuma, Willy Midel Yoseph (F-PDI Perjuangan), Ratna Juwita Sari (F-PKB) dan Rofik Hananto (F-PKS).

Diposting 21-09-2020.

Mereka dalam berita ini...

Willy Midel Yoseph

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Tengah

Rofik Hananto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7

Ratna Juwita Sari

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 9

Paramitha Widya Kusuma

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 9

Sugeng Suparwoto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 8