DPR Minta KPU Revisi Penyelenggaraan Konser Musik di Saat Pandemi

sumber berita , 21-09-2020

Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi mengenai PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Adapun salah satu aturan yang direvisi adalah, dibolehkannya para kepala daerah menggelar konser musik di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air.

“Jadi sudah Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR, Jakarta (21/9).

‎”Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” tambahnya.

Selain itu, Komisi II DPR juga mendorong revisi PKPU tersebut untuk melakukan kampanye secara daring. Kemudian mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Selain itu, ‎DPR juga meminta KPU dan Bawaslu menegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,

Selanjutnya adalah pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19, dan ‎pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-Rekap.

Berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran,” katanya.

Potensi pelanggaran tersebut, ‎antara lain pada tahapan penetapan pasangan calon, ‎tahapan penyelesaian sengketa calon‎, tahapan pengundian nomor urut‎, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan ‎tahapan penyelesaian sengketa hasil.

Selanjutnya, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19.

“Itu tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19‎,” pungkasnya.

Diposting 22-09-2020.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 3