Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anggota DPR Nilai Pendanaan Operasi pada Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Tak Sesuai UU

sumber berita , 24-09-2020

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin menyoroti sumber pendanaan pelaksanaan operasi yang tertuang dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. 

Menurut Hasanuddin, sumber pendanaan operasi dalam rancangan Perpres tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

"Hal ini tidak sesuai UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang hanya dari APBN," ujar Hasanuddin dalam webinar "Menimbang Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme di Negara Demokrasi" yang digelar lembaga pengwas HAM, Imparsial, Kamis (24/9/2020). 

Ia menjelaskan, dalam rancangan Perpres tersebut, pendanaan operasi TNI berasal dari tiga sumber. 

Ketiga sumber itu meliputi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Hasanuddin mengatakan, sumber pendanaan itu tidak sesuai dengan Pasal 67 UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Pasal 67 ini berbunyi: 

1. Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak. 

2. Panglima mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran kontijensi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 

Berdasarkan hal itu, lanjut Hasanuddin, satu-satunya sumber pendanaan TNI otomatis hanya berasal dari APBN. 

"Jadi jelas TNI tidak boleh misalnya ada dari APBD kemudian juga dari pendanaan lain yang sah," kata dia. 

"Andaikan itu ada, apakah itu daerah atau lainnya, itu harus masuk dulu ke kementerian, dicatat sebagai anggaran negara dan baru diserahkan kepada TNI," ungkap Hasanuddin. 

Adapun jenis operasi TNI sendiri dalam rancangan Perpres tersebut meliputi, operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Raperpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai. 

Meski begitu, Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan. 

Ia pun optimistis, dalam waktu dekat DPR segera memproses Perpres tersebut. 

Mahfud juga meyakini pasukan elit TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme. Menurutnya, rugi jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.

Diposting 25-09-2020.

Dia dalam berita ini...

TB. Hasanuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 9