DPR terus memformulasikan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Kepentingan pemerintah, pengusaha, hingga para pekerja pun sudah diakomodasi.
Namun, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, sebagian masih dicarikan formula yang pas. “Untuk kemudian dalam kondisi kita seperti sekarang ini Omnibus Law Ciptaker tidak memberatkan berbagai pihak, baik itu pengusaha, pekerja, maupun pemerintah,” tutur Sufmi.
DPR saat ini telah menerima beberapa usulan dari pihak pengusaha maupun pekerja. Semua usulan dan masukan akan diakomodasi semaksimal mungkin oleh DPR. Termasuk terkait dengan usulan pembahasan klaster ketenagakerjaan yang hingga kini masih dipermasalahkan pihak pekerja.
“Kita akomodasi usulannya dan beberapa saat ini masih dirumuskan. Nantinya kita akan komunikasikan dengan teman-teman serikat pekerja hasilnya.”
Pembahasan Omnibus Law Ciptaker saat ini telah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Willy Aditya menjelaskan pengambilan keputusan tingkat I dijadwalkan akhir pekan ini.
“Jadi nanti rencana raker itu pengambilan keputusan tingkat I. Diagendakan minggu ini. Akhir minggu lah,” kata Willy.
Politikus NasDem tersebut melanjutkan, Baleg akan segera menyerahkan hasil pembahasan omnibus law ke pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan akan menggelar rapat Badan Musyawarah DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan RUU Ciptaker. “Ya dibamuskan dulu baru paripurna (pengesahan).”
Setidaknya ada 7 poin krusial yang diatur dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan, yakni waktu kerja, tenaga kerja asing, pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), upah minimum, pesangon PHK, hingga program jaminan kehilangan pekerjaan.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai dibahas dalam 55 kali rapat panja atau hampir sekitar 5 bulan pembahasan sejak pertama kali dibentuk pada April 2020.
Terkait dengan lokasi rapat, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menambahkan, rapat berlangsung di luar Gedung DPR.
Awiek--sapaan Achmad Baidowi--mengatakan Panja RUU Cipta Kerja terpaksa menggelar rapat di luar Senayan karena mendapat surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa di Gedung DPR RI sedang ada perbaikan instalasi listrik.
Anggota DPD RI yang tergabung dalam Panja RUU Cipta Kerja Habib Ali Alwi membenarkan rapat berlangsung di luar Gedung DPR RI. Ia mengatakan rapat panja berlangsung di suatu lokasi di daerah pemilihannya, Provinsi Banten.
“Saya terima kasih, tempat kami ini dengan Pak Ali Taher (anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PAN) dipakai sebagai tempat untuk acara rapat yang sangat luar biasa ini,” imbuh Habib Ali.
Pada rapat panja tingkat II yang ke-55 kali itu dihadiri staf ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasaruddin.
Ditarik
Supratman Andi Agtas juga memastikan klaster pendidikan dan pers telah ditarik dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pemerintah berbesar hati untuk mencabut dua klaster yang paling mendapat banyak pertentangan dari publik tersebut, setelah klaster ketenagakerjaan.