DPR: Jangan Sampai WanaArtha Curi Kesempatan di Kasus Jiwasraya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III Wihadi Wiyanto mewanti-wanti agar jangan sampai pihak WanaArtha Life mengambil kesempatan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, pihak WanaArtha seakan ingin menyalahkan Kejaksaan Agung atas gagal bayar perusahaan mereka kepada nasabah.

“WanaArtha Life jangan ambil kesempatan untuk tidak membayar nasabahnya. Kejaksaan Agung pun jangan sampai kalah dan mau diintervensi oleh mereka (WanaArtha),” kata Wihadi saat dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Minggu (4/10).

Wihadi menyebut, efek domino gagal bayar Jiwasraya cukup besar dan mempengaruhi beberapa lembaga keuangan lain. Namun, pihak Kejaksaan Agung pun tidak mungkin secara serampangan melakukan penyitaan aset para terdakwa, salah satunya aset terdakwa Benny Tjokrosaputro yang ada di WanaArtha.

“Saya melihat memang ada irisan. Tapi kegagalan bayar WanaArtha jangan dilimpahkan ke Jiwasraya dong,” ucapnya.

Karena itu, Wihadi menyarankan, seharusnya para nasabah WanaArtha bisa bersama-sama membuat laporan kepada kepolisian atau Kejaksaan Agung atas penggelapan dana mereka oleh perusahaan asuransi swasta tersebut.

“Mereka bukan BUMN, dan WanaArtha itu wanprestasi, laporkan saja ada penggelapan oleh nasabah yang merasa dirugikan. Kenapa mereka tidak melakukan itu (pelaporan)?. (WanaArtha) Jangan bermain di genderang orang lain dong,” tuturnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak WanaArtha untuk membuka laporan keuangan mereka, dan detail pera pemegang saham ataupun produk WanaArtha yang beririsan dengan Jiwasraya.

“Hal itu dapat membuat kekisruhan publik, lantaran pihak WanaArtha melemparkan bola panas kepada pihak lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka terhadap nasabahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasi mengatakan, korps Adhyaksa tidak mungkin asal-asalan dalam menyita aset tindak pidana khususnya di kasus pencucian uang. Yenti menyebut penyitaan rekening terkait terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) itu tak sembarangan.

“Sebetulnya ketika Kejagung menyita aset pun telah melihat aliran dana dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi tidak asal-asalan,” kata Yenti.

Yenti memaklumi ada pihak yang tak puas dan menyangkal terkait penyitaan SRE WanaArtha Life. Dia menyarankan pihak-pihak tersebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kalau WanaArtha punya bukti bahwa itu bukan uang Bentjok. Silakan ditempuh untuk menyampaikan dalilnya. Proses hukum kan ada, tinggal di-clear-kan, enggak mungkin objeknya satu yang mengeklaim dua pihak,” tutupnya.

Diposting 05-10-2020.

Dia dalam berita ini...

Wihadi Wiyanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 9