Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, tidak banyak yang mengetahui bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono II, adalah satu-satunya Raja di Yogyakarta (bahkan di seluruh Nusantara atau dunia) yang memerintah kerajaan selama tiga periode berbeda, yaitu tahun 1792-1810, tahun 1811-1812, dan tahun 1826-1828.
Sebagai raja, beliau memiliki karakter tegas dan pemberani, sehingga membuatnya disegani sekaligus dihormati rakyatnya. Karakter ini terlihat pada beberapa catatan dan fakta sejarah.
Misalnya, lanjut Bamsoet, ketika Komisaris Nicholas Hartingh berinisiatif membangun Benteng Rustenburg, Sri Sultan Hamengku Buowono II menjawabnya dengan membangun Tembok Baluwarti mengelilingi alun-alun utara dan selatan, sembari menempatkan 13 meriam di bagian depan keraton menghadap ke arah benteng Belanda tersebut.
“Beliau juga tegas menolak permintaan wakil VOC yang ingin mensejajarkan posisi duduknya pada pertemuan dengan Sultan, serta menolak campur tangan VOC dalam urusan kerajaan,” ujar Bamsoet saat memberikan keynote speech Webinar Forum Sejarah dan Jejak Peradaban Mataram Yogyakarta ‘Menggali Warisan Membangun Masa Depan’,” secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (5/10).
Turut hadir antara lain perwakilan Trah Sultan Hamengku Buwono II R.Y. Bayu Susilo Harto, Filolog KRT Manu W Padmadipura, dan Direktur Wahid Foundation Yenny Zabuba Wahid.
Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan, Sri Sultan Hamengku Buwono II juga tidak segan mengeksekusi Patih Danurejo II yang terbukti bersekongkol dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Herman Willem Daendels. Sifat kerasnya dalam menentang kolonialisme menyebabkan beliau dibuang ke Pulau Penang dan Ambon.
“Pembukaan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Hal ini senafas dengan perlawanan Sri Sultan Hamengku Buwono II terhadap kolonialisme,” tutur Bamsoet.
Bamsoet juga menuturkan, penjajahan yang telah berlangsung beberapa abad tidak saja telah menguras sumber kekayaan alam, tetapi juga memutus alur dan jejak peradaban bangsa Indonesia. Harta dan kekayaan budaya Indonesia terampas, termasuk di dalamnya manuskrip-manuskrip dan kekayaan intelektual kerajaan. Pada kasus Sri Sultan Hamengku Buwono II, hal itu terjadi pada peristiwa Geger Sepehi di mana pada tanggal 19-20 Juni 1812 pasukan sewaan Inggris (disebut Sepoy) menyerbu Keraton Yogyakarta dan merampas manuskrip-manuskrip, karya sastra, serta perhiasan.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, bahwa pada tahun 2018 dan 2019 beberapa manuskrip jarahan perang telah dikembalikan ke Indonesia. Saya menyambut baik pengembalian benda warisan sejarah tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa manuskrip yang berusia ratusan tahun adalah benda sejarah yang rentan, sehingga memerlukan perawatan dan perlakuan khusus agar tetap berada dalam kondisi yang baik,” tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini berharap, melalui kajian mendalam bisa membuka cakrawala sejarah yang lebih luas untuk menghimpun kembali detil-detil fakta sejarah yang sebelumnya tercecer, terabaikan, atau bahkan hilang. Dengan demikian, akan mendapatkan gambaran yang utuh tentang peristiwa sejarah, pelaku sejarah dan masing-masing perannya, serta latar belakang sebuah peristiwa sejarah.
“Pengumpulan kembali fakta sejarah tidak hanya selaras dengan semangat agar kita tidak pernah melupakan sejarah. Lebih dari itu, menghimpun kembali fakta sejarah sangat penting untuk meluruskan sejarah, dan menempatkan sejarah pada proporsi yang sebenarnya,” pungkas Bamsoet.