Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19. Bapemperda menyoroti aturan tempat penampungan pasien COVID-19 yang dinilai belum jelas.
"Poin menyediakan sarana tempat isolasi dan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena COVID-19. Di sini harus kita cermati, Ibu Kadis, bahwa apa fasilitas kesehatan yang diberikan provinsi ruang isolasi bagi penderita COVID," kata anggota Bapemperda DKI Judistira Hermawan dalam rapat, Selasa (6/10/2020).
Judistira mengatakan Pemprov DKI memang menyiapkan GOR sebagai tempat penampungan. Tapi saat ini malah mengambil opsi hotel sebagai ruang isolasi.
"Kita juga ditargetkan di awal-awal Pemprov DKI Jakarta menyiapkan GOR untuk menampung pasien COVID-19 dan katakanlah dia harus minimal satu minggu atau dua minggu di situ diisolasi, walaupun kemudian sekarang Pemprov DKI Jakarta mulai mengambil opsi hotel sebagai ruang isolasi," ujarnya.
"Saya pikir itu perlu penjelasan jenis-jenis apa tempat isolasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menampung pasien COVID-19," lanjut Judistira.
Judistira mengatakan GOR bukan menjadi solusi untuk menampung pasien COVID-19. Menurutnya, tidak dapat menaikkan imun pasien.
"Untung saja kita mempunyai fasilitas dari pemerintah pusat, yaitu Wisma Atlet. Tapi, kalau nggak ada itu, mau apa? GOR itu bukan solusi, GOR itu bukan fasilitas yang bisa menaikkan imun bagi penderita COVID-19, tapi malah menurunkan imun, saya kira," ucapnya.
Untuk itu, Judistira meminta kejelasan aturan lokasi isolasi bagi pasien COVID-19, sehingga aturannya dapat dimasukkan dalam Raperda Penanggulangan COVID-19. "Saya pikir ini perlu penjelasan lebih lanjut, fasilitas jenis apa yang akan disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.