Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Politisi PKS Sebut Anggota DPR Tak Pegang Draf Final UU Cipta Kerja saat Hari Pengesahan

sumber berita , 08-10-2020

Anggota DPR dari Fraksi PKS Mulyanto mengaku, seluruh anggota DPR belum menerima draf final RUU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). 

"Lalu di tengah paripurna, bahan drafnya ( UU Cipta Kerja) belum ada di tangan para anggota. 

Sampai hari ini belum dikirim dan belum kelihatan barangnya di anggota," kata Mulyanto dalam diskusi secara virtual bertajuk 'UU Cipta Kerja, Nestapa Bagi Pekerja', Kamis (8/10/2020). 

Mulyanto mengatakan, belum diterimanya draf final UU Cipta Kerja karena pembahasan RUU tersebut dikebut Baleg DPR dan pemerintah hingga tengah malam sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020). 

"Pada sebelum pengesahannya itu (RUU Cipta Kerja), dilakukan rapat pleno Baleg itu hampir menjelang pukul 00.00 ya," ujarnya. 

Kemudian, Mulyadi juga mengungkapkan, selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja, Baleg DPR dan pemerintah sering berpindah-pindah hotel dan rapat tetap dilakukan meski di masa reses. 

Oleh karenanya, ia menilai, pembahasan RUU sapu jagat itu sangat tergesa-gesa. 

"Kemudian dibahas di saat pandemi, dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19, sangat terbatas sekali membuka aspirasi publik, dialog dari stakeholder sangat terbatas, lalu rapat-rapatnya dilaksanakan betul-betul mengejar waktu," ucapnya. 

Lebih lanjut, Mulyanto menilai substansi dalam UU Cipta Kerja cenderung liberal. 

Ia mencontohkan, kembali dicantumkannya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja untuk membuka kesempatan bagi sektor pendidikan asing masuk ke Indonesia melalui kawasan ekonomi khusus (KEK). 

"Pemerintah (sebelumnya) sudah mencabut klaster pendidikan, namun masuk norma baru bahwa perizinan di sektor pendidikan mengikuti perizinan sektor berusaha dan tunduk pada perizinan berusaha," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menuturkan, sampai saat ini belum ada naskah final Undang-Undang Cipta Kerja. 

Ia menjelaskan, Baleg masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja. Namun, Ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf. 

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. 

Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Baidowi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020). 

Awi mengatakan, koreksi terhadap RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna merupakan hal yang wajar. 

Apalagi, kata dia, RUU Cipta Kerja terdiri dari hampir 1.000 halaman sehingga perlu dibaca lagi secara lebih teliti. 

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menyampaikan RUU yang telah disahkan kepada presiden. "Pada praktiknya karena ini 1.000 halaman, maka harus dicek satu-satu," kata dia. 

"Saya bahkan lihat ada lima versi yang berbeda-beda, ada di halaman sekian yang beda atau salah. 

Tapi ya sudah, yang penting dibawa ke paripurna nanti kami sisir lagi," imbuhnya.

Diposting 09-10-2020.

Mereka dalam berita ini...

Mulyanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3

Ach. Baidowi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 11